TANJUNGPINANG - Jajaran
Satnarkoba, kembali melakukan penangkapan terhadap HF, selaku pemilik
narkoba sebanyak tujuh paket kecil, di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung
Bulang, Rabu (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat
Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, membenarkan penangkapan
tersebut. Pengungkapan kepemilikan narkoba oleh tersangka, katanya,
berawal dari ditangkapnya tersangka oleh jajaran Satreskrim yang
selanjutnya menyerahkan ke Satnarkoba.
''Yang nangkap Satreskrim, kemudian diserahkan ke kami. Setelah itu baru kami lakukan pengembangan,''ujar Rahman.
Dikatakan
Rahman, selain tujuh paket narkoba jenis Sabu tersebut. Pihaknya juga
mengamankan barang bukti lainnya. Sedangkan sabu sebanyak tujuh paket
itu saat di timbang 3,5 gram, berat kotor.
''Kami
geledah dirumahnya, dan mendapatkan barang bukti lainnya, satu
timbangan digital, satu ikat plastik bening, dua buah pipet kaca, serta
seperangkat alat hisap dan satu ponsel merek Nokia,''kata Rahman.
Ditambahkan
Rahman, setelah dilakukan penggeledahan. Dan di interogasi, tersangka
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HI, yang saat ini belum
tertangkap.
''Kami
pancing, orang tempat tersangka yang diamankan ini membeli barang itu.
Namun, ponselnya tidak bisa dihubungi lagi,''ucap Rahman. (apr/tribunbatam/selengkap edisi cetak)
0 komentar:
Posting Komentar