Rabu, 06 Mei 2015

Azmi Bantah Pernah Diperiksa Penyidik BNN Kepri, Tapi Disuruh Tandatangan BAP


BATAM-Azmi Iskandar selaku saksi yang hadir dalam sidang terdakwa Sardo Oloan Sihombing dalam perkara kepemilikan narkotik jenis sabu seberat 0,58 gram, mengaku tidak pernah diperiksa oleh petugas BNN (Badan Narkotik Nasional) Kepri. Azmi malah disuruh tandatangan oleh Firman Erdian dari penyidik BNN.

Selain itu Azmi juga membantah kalau rokok yang disuruh beli oleh terdakwa Muhammad Zulkarnaen (warga binaan) yang sebelumnya disuruh terdakwa Sardo Oloan Sihombing selaku petugas Lapas Barelang, tidak pernah dalam keadaan terbuka seperti yang ditudukan, ada paket sabu didalamnya.

"Saya tidak pernah diperiksa dan BAP itu sudah siap kemudian disuruh tandatangan. Saya juga bantah rokok yang saya berikan kepada terdakwa itu dalam keadaan tersegel. Pernyataan saya ini sekalgius mencabut BAP yang dibuat BNN Manjelis Hakim," kata Azmi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sidang itu sendiri dipimpin Cahyono dengan Penuntut Umum, jaksa Isnan Ferdian S. Sedangkan terdakwa Sardo Oloan Sihombing hadir didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) masing-masing Ispandir Hutasoit dan Samsir Hasibuan.

Azmi yang merupakan petugas tamping (warga binaan yang membantu petugas Lapas), menceritakan bahwa dirinya disuruh membeli rokok oleh terdakwa. Setelah membeli rokok kemudian kembali lagi dan memberi rokok itu kepada terdakwa.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa rokok yang saya berikan kepada terdakwa dalam keadaan terbuka tidak seperti yang dituduhkan Firman Erdian. Bahkan saya disodorkan BAP dan disuruh tandatangan. Saya sendiri tidak pernah diperiksa," ujar Azmi.

Sementara Firman Erdian saksi dari BNN yang dihadirkan dalam sidang itu, mengaku bahwa pemeriksaan terhadap saksi Azmi dilakukan diruang pertemuan antara narapidana dengan kuasa hukumnya. Dia juga menjelaskan kalau pemeriksaan yang dilakukan tidak langsung diketik dikomputer, melainkan dengan tulis tangan diatas kertas.

"Saya periksa dan jawaban saksi saya catat diatas kertas. Kemudian saya ketik lagi pakai komputer dikantor. Bahkan saat BAP belum ditandatangan, Saksi disuruh baca terlebih dulu," katanya. 

Firman Erdian meyakinkan bahwa isi dari BAP merupakan keterangan dari saksi. Walaupun dia tidak mengaku tapi itu merupakan dari pemeriksaan yang dilakukan.

Namun, saksi Azmi saat ditanya Majelis Hakim atau dikomprontir mash tetap mengaku disuruh tandatangan BAP yang sudah selesai. Bahkan dirinya, tidak pernah diperiksa sama sekali.

"Saya tetap pada keterangan saya ini. BAP itu sudah jadi dan saya tidak pernah diperiksa. Kapan ditulis jawaban saya itu dikertas," kata Azmi.(zabur/ batam.tribunnews.com)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger