KARIMUN – Dalam satu minggu
belakangan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun terlihat begitu banyak panen
kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Terbaru,
Kamis (21/5/2015) pagi di sebuah penginapan di jalan Nusantara, mereka berhasil
mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, sabu
tersebut dilaporkan seberat 2 kilogram atau jika di-rupiahkan bernilai sekitar
Rp 2 miliar. Satu orang dilaporkan turut diamankan, barang haram tersebut
dibawa dari Malaysia diduga untuk diedarkan di Karimun dan sekitarnya.
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo
Nainggolan yang dihubungi Tribun Batam, melalui sambungan pesan singkat
elektronik (SMS), mengatakan kasusnya dilimpahkan ke Polda Kepri. “Dibawa ke
Polda,” ujarnya singkat.
Sejak awal tahun 2015 ini,
diperkirakan tidak kurang dari 25 orang warga harus berurusan dengan hukum
setelah kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba berbagai jenis
seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi dan heroin. Dominan adalah kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Para tersangka pada umumnya adalah
pengedar dan kurir.
“Kalau jumlahnya saya tak
ingat tapi cukup banyak juga lah. Rata-rata pengedar,” ujar Kasatres Narkoba
Polres Karimun, AKP Hendrianto, Rabu (20/5/2015) kepada sejumlah wartawan di
kantornya. (yah)
0 komentar:
Posting Komentar