Browse » Home
Minggu, 10 Mei 2015
Jajaran Polres Lingga Amankan 8 Paket Shabu dan 4 Tersangka
LINGGA - Jajaran Polres Lingga, amankan 8 paket narkotika diduga jenis Sabu, di rumah Tengku Syarif alias Nyat,(42) di jalan lorong fajar, belakang pasar RT 02 RW 03 Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Sabtu (10/5) Malam.
Bersama tengku Syarif, turut diamankan Eti Susanti (39) Istri Tenggu Syarif, dari hasil pengembangan jajaran Polres Lingga juga mengamankan Muhammad Amin alias Khiming (33) beserta Istrinya Herlina Alias Lina, di rumahnya.
Rilis yang diteriman Bintan News, Minggu (10/5) dari Polres Lingga AKBP Surisman, Tenggu Syarif diamankan bersama barangbukti 8 paket narkotika diduga jenis shabu dengan rincian 1 paket 1/2 gram dan 6 pack ukuran kecil dan 1 paket sedang seharga Rp.500.000, 1 unit handphone samsung GT E1205T warna hitam dengan no 081266592272.
Sementara di rumah Muhammad Amin alias Khiming (33) jajaran Polres Lingga, juga mengamankan 2 paket narkoba yang diduga shabu diperkirakan paket seharga Rp.300.000, 2 unit timbangan electric, 2 paket ganja yang terdiri dari paket berukuran besar dan berukuran kecil, 124 lembar plastik kosong diduga digunakan untuk pembungkus narkoba jenis shabu.
Kapolres Lingga, AKBP Surisman, menuturkan kronologis kejadian, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengumpulan informasi dari masyarakat." Aktifitas tersangka sudah lama kita pelajari, setelah informasi jelas kita melakukan penangkapan," ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan pukul 08.00 WIB malam, dimana polisi langsung menuju Rumah tersangka Tengku Syarif Alias Nyat. Setelah Polisi mengamkan Nyat, pengembangan langsung dilakukan dan Menangkap kembali Muhammad Amin Alias Khimeng.
Setelah tersangka diamankan. Polisi melakukan penggeledahan di rumah Nyat, dan rumah Muhammad Amin alias Khimeng, dari hasil penggeledahan, modus yang dilakukan Tengku dimana dari 8 paket narkotika diduga jenis shabu disimpan dibeberapa tempat.
AKBP Surisman menerangkan dimana dari 8 paket disimpan ditempat berbeda dengan rincian 1 paket disimpan di dalam kotak rokok surya, 6 paket disimpan dalam handpone nokia hitam tipe x3-00, dan 1 paket disimpan di dalam kotak obat.
Sementara di rumah Muhammad Amin alias Khiming, ditemuakan 2 paket yang sudah dikemas diduga shabu seharga Rp 300.000 dan 2 timbangan electric.
Saat ini tersangka diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lingga, untuk upaya pengembangan lebih lanjut.(ian/ batam.tribunnews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar