Browse » Home
Kamis, 14 Mei 2015
11 Bandar Narkoba Diringkus dan Diduga Masuk ke Bintan Lewat Pelabuhan Tikus
BINTAN - Sepanjang 2015, satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, telah menangani 7 kasus narkoba. Dari kasus tersebut sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan. Mereka merupakan para pengedar dan bandar narkoba di Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendrik, menyebut, rata-rata tersangka yang telah ditahan merupakan bandar narkoba. Para bandar tersebut kerab mengedar narkoba di Bintan.
"Penahanan mereka ini berkat kerjasama polisi dengan masyarakat. Karena kita tidak bisa bekerja jika tanpa bantuan masyarakat," kata Kasat Narkoba pada Bnews, di Mapolres Bintan, Selasa (12/5).
Menurutnya, tersangka narkoba yang telah diringkus Polres Bintan ini merupakan para bandar, selain itu juga menjadi pengedar. Dari 11 tersangka tersebut, enam orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dan lima orang lagi saat ini sudah tahap 1. Nanti setelah selesai berkas mereka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Penanganan narkoba di Bintan lanjut Kasat harus ada peran masyarakat sendiri. Sebab, saat ini polisi Bintan masih kekurangan personil, apalagi luas wilayah Bintan cukup luas.
Selain itu, sebagai daerah perbatasan, masuknya narkoba ke Bintan cukup mudah. Hendrik mengatakan bahwa pelabuhan-pelabuhan tikus adalah salah satu pintu masuk narkoba dari luar, seperti Malaysia.
"Pintu masuk narkoba di Bintan bisa jadi berasal dari pelabuhan tikus di Berakit. Karena kita daerah perbatasan, kemungkinan narkoba luar masuk ke Bintan bisa saja terjadi," ujarnya. (aan). link: batam.tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar