Browse » Home
Kamis, 14 Mei 2015
Istri Tersangka Narkoba di Batam Praperadilan Polresta Barelang
BATAM - Sasri Dewita istri dari Hendri Saputra bin Azwir tersangka narkoba, mengajukan praperadilan Polresta Barelang atas penangkapan dan penahanan suaminya atas tuduhan memilik atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram.
Permohonan praperadilan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hakim tunggal, Juli Handayani SH, Rabu (12/5).
Dalam sidang itu Sasri Dewita, hadir diwakili Syahril, SH dan Harto Halomoan Harahap, SH selaku kuasa hukum Pemohon. Dalam sidang itu, Pemohon keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Sat-Resnarkoba Polresta Barelang terhadap Hendri Saputra. Menurut pemohon hal itu tidak berdasarkan hukum yang patut dan sah.
"Waktu suami pemohon ditangkap, tidak ditemukan barang bukti dan selama 3x24 jam setelah ditangkap, tidak ada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik," kata Syahril.
Atas dalil tersebut, Syahril berharap Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mengabulkan permohonan pemohon. Lainnya, penangkapan dan penahanan kepada suami pemohon juga dinyatakan tidak sah.
"Kalau penangkapan dan penahanan tidak sah, tentu suami termohon harus dibebaskan," ujarnya.
Sementara itu, termohon melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, SH,.MH, Binhot Manalu, SH dan Aman Simamora, menyampakan penangkapan dan penahanan terhadap suami pemohon sudah sah. Dalil-dalil yang disampaikan permohon harus ditolak Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.
"Polisi tidak mungkin menangkap kalau alat bukti tidak ada. Apalagi hasil test urine suami Termohon positif gunakan sabu dan ekstasi. Kalau soal hasil dari labfor, memang tidak disampaikan kepada tersangka," kata Juhrin.
Dalam sidang itu, Hakim tunggal menanyakan kepada Juhrin Pasaribu selaku kuasa hukum dari Termohon (Polresta Barelang), apakah yang bersangkutan masih kuasa hukum dari tersangka Hendri Saputra.
"Apakah saudara Juhrin Pasaribu masih kuasa hukum dari tersangka," tanya Hakim Tunggal Juli Handayani.
Kemudian dijawab Juhrin Pasaribu tidak lagi menjadi kuasa hukum. Tidak lagi yang mulia, itu hanya sementara," jawab Juhrin menjawab pertanyaan hakim.
Tersangka, sebelumnya sudah memberikan kepercayaan maupun kerahasiaan klien kepada Juhrin Pasaribu sebagai kuasa hukum. Namun, seiring berjalannya waktu hingga sidang praperadilan, Juhrin Pasaribu berputar haluan meninggalkan tersangka dan menjadi penasehat hukum dari termohon (Polresta Barelang).
Juhrin Pasaribu sendiri mengaku telah melakukan MoU sebagai penasehat hukum dengan pihak kepolisian daerah Kepulauan Riau.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Abdul Khaidir SH mengatakan, bahwa seorang advokat tidak boleh tiba-tiba meninggalkan kliennya dan memilih mewakili kepolisian dalam kasus yang ditanganinya itu.
Tindakan yang dilakukan Juhrin Pasaribu itu, sudah melanggar kode etik advokat yang disahkan pada tannggal 23 Mei 2002.(bur) link : batam.tribunnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar