Senin, 11 Mei 2015

Arif Jumana Oknum DPRD Bintan Terangkap Nyabu Divonis 6 Bulan Rehabilitasi


Berita Tribun Batam 11 Maret 2015 Lalu

 TANJUNGPINANG - Arif Jumana, oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, dan dua rekan wanitanya Sherli dan Suhartini, sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu, hanya divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH didampingi Fathul Mujib SH MH dan Eriusman SH dalam sidang, Rabu (11/3). Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 10 bulan rehabikitasi di Panti Rehap BNP Kepri di Batam

"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,"ucap majelis hakim.

Sebelum vonis tersebut, hakim lebih dulu mempertimbangkan terhadap hal memberatkan dan meringankan terdakwa."Hal memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung progam pemerintan dalam pemberantasan tindak pidana menyalahgunaan natkoba," ungkap majeliks hakim.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutanya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Jalannya sidang vonis perkara narkoba yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut berlangsung secara terpisah, dalam ruangan serta majelis hakim yang sama.

"Mengingat dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal pasal 127 jo pasal 55 KUHP, undang undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 kami selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tidak pina penyalahgunaan narkotika,"Ucap majelis hakim.

Usai sidang, baik Arif Jumana, mapun dua rekannya, Sherli dan Suhartini, enggan memberikan komnetarnya terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut, saat dimintakan tanggapannya oleh sejumlah wartawan

"Vonis majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar, dan tidak perlu saya komentar lagi,"ujar Arif sambil berlalu terburu-buru memasuki mobil operasioanal milik Kejaksaan di  Tanjungpinang saat itu.

Dalam sidang sebelumnya, baik Arif maupun dua rekan wanitanya,  Sherli dan Suhartini, mengaku telah menjalani semua program rehabilitasi selama 3 bulan dari 6 bulan, sesuai program di BNP Provinsi Kepri di Batam."Sekarang ini kami tengah menjalani masa pasca rehabilitasi selama 3 bulan di luar untuk bisa berbaur dengan masyarakat lagi,"kata terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, Arif Jumana ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bintan di kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, bersama dua rekan wanitanya, Suhartini dan Sherli (warga sipil), Minggu (9/11) 2014 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap.

Dalam sidang, Arif Jumana mengaku telah menggunakan  shabu sejak satu tahun lalu sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Bintan. Ia mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina, termasuk gairah seks dalam berhubungan intim dengan istrinya.
 
"Saya baru gunakan sabu setelah menjadi anggota dewan. Karena aktifitas terlalu tinggi, sehingga untuk menghilangkan kelelahan, dan keletihan, maka saya coba mengkunsumsi narkoba jenis shabu. Dan hasilnya memang ada saat itu," alasan Arif dalam keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal lain, juga diakui Arif, bahwa penggunaan shabu tersebut dilakukan sekitar 20 kali dalam setahun. Ia mendapatkan sabu itu dari rekannya, warga Tanjungpinang, bernama Apeng. Ia membelinya seharga Rp5 juta untuk ukuran satu paket, seberat sekitar 2 gram. (apr / batam.tribunnews.com)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger