Berita Tribun Batam 11 Maret 2015 Lalu

Hal
tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH didampingi Fathul Mujib SH MH
dan Eriusman SH dalam sidang, Rabu (11/3). Ketiganya dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika.
Vonis
tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan
Apturedi SH sebelumnya selama 10 bulan rehabikitasi di Panti Rehap BNP
Kepri di Batam
"Berdasarkan
fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah
saksi, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti
bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,"ucap majelis hakim.
Sebelum
vonis tersebut, hakim lebih dulu mempertimbangkan terhadap hal
memberatkan dan meringankan terdakwa."Hal memberatkan terdakwa, karena
tidak mendukung progam pemerintan dalam pemberantasan tindak pidana
menyalahgunaan natkoba," ungkap majeliks hakim.
Sementara
hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum,
menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutanya,
masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta
memiliki tanggungan keluarga.
Jalannya
sidang vonis perkara narkoba yang dilakukan oleh ketiga terdakwa
tersebut berlangsung secara terpisah, dalam ruangan serta majelis hakim
yang sama.
"Mengingat
dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal pasal
127 jo pasal 55 KUHP, undang undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 kami
selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah
terbukti bersalah melakukan tidak pina penyalahgunaan narkotika,"Ucap
majelis hakim.
Usai
sidang, baik Arif Jumana, mapun dua rekannya, Sherli dan Suhartini,
enggan memberikan komnetarnya terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis
hakim tersebut, saat dimintakan tanggapannya oleh sejumlah wartawan
"Vonis
majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar, dan tidak perlu saya
komentar lagi,"ujar Arif sambil berlalu terburu-buru memasuki mobil
operasioanal milik Kejaksaan di Tanjungpinang saat itu.
Dalam
sidang sebelumnya, baik Arif maupun dua rekan wanitanya, Sherli dan
Suhartini, mengaku telah menjalani semua program rehabilitasi selama 3
bulan dari 6 bulan, sesuai program di BNP Provinsi Kepri di
Batam."Sekarang ini kami tengah menjalani masa pasca rehabilitasi selama
3 bulan di luar untuk bisa berbaur dengan masyarakat lagi,"kata
terdakwa.
Sebagaimana
diberitakan, Arif Jumana ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bintan di
kawasan Kolam Renang, Sei Lekop Bintan, bersama dua rekan wanitanya,
Suhartini dan Sherli (warga sipil), Minggu (9/11) 2014 lalu. Dalam
penggerebekan itu, polisi menemukan paket sabu dan alat hisap.
Dalam sidang, Arif Jumana mengaku telah menggunakan shabu sejak satu tahun lalu sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Bintan. Ia
mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina,
termasuk gairah seks dalam berhubungan intim dengan istrinya.
"Saya
baru gunakan sabu setelah menjadi anggota dewan. Karena aktifitas
terlalu tinggi, sehingga untuk menghilangkan kelelahan, dan keletihan,
maka saya coba mengkunsumsi narkoba jenis shabu. Dan hasilnya memang ada
saat itu," alasan Arif dalam keterangan di hadapan majelis hakim dalam
sidang PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Hal
lain, juga diakui Arif, bahwa penggunaan shabu tersebut dilakukan
sekitar 20 kali dalam setahun. Ia mendapatkan sabu itu dari rekannya,
warga Tanjungpinang, bernama Apeng. Ia membelinya seharga Rp5 juta untuk
ukuran satu paket, seberat sekitar 2 gram. (apr / batam.tribunnews.com)
0 komentar:
Posting Komentar