Senin, 11 Mei 2015

Ini Kasus Oknum Polisi dan Dua Model di Tanjungpinang Terjerat Kasus Ekstasi

Berita Tribun Batam 25 Februari 2015

TANJUNGPINANG - Briptu Muhammad Amri Hasibuan (28) beserta dua rekannya Deslika (21) dan Titin Daniati (19), di tuntut satu tahun dan enam bulan penjara. Bintara Polres Tanjungpinang dan dua model itu dinilai terbukti menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/2). Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah mengkonsumsi narkoba. Kami juga Meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan kurungan non denda,'' ujar Rudi Sagala SH di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Habdi Sugeng menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
''Kami akan ajukan pembelaan yang mulia,''ujar Habdi Sugeng.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang perkara tersebut selama satu minggu kedepan untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Sekedar mengingatkan kronologis pengungkapan serta penangkapan ketiga terdakwa itu langsung dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya bersama beberapa anggota Sat Narkoba, di sebuah rumah dikawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9) tahun lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu, dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat hisap shabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa narkoba jenis shabu seberat 0,8 gram.

Sementara, terdakwa Ambri juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu yang dipakai bersama dua rekan wanitanya itu dari Ucok (DPO) yang dibelinya seharga Rp 300 ribu.

Pantauan dipersidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, para terdakwa terlihat tak henti hentinya berdoa sambil memejamkan mata sembari menunggu hasil tuntutan. (apr / batam.tribunnews.com)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger