Jumat, 22 Mei 2015

Polres Karimun Ciduk Pembawa 1 Kilo Ganja di Dermaga Buru


KARIMUN – Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum mereka. Keempatnya antara lain ganja dengan berat sekitar 800 gram, dengan tersangka RMH (35), warga pulau Buru, 13 Mei sekitar pukul 18.00 WIB. Ganja kering siap edar itu dibungkus menggunakan daun pisang.
 
“Penangkapan RMH berkat kerjasama dengan Polsek Buru. Ia ditangkap saat berada di dermaga umum Pangkalan Balai, RT 002 RW 007, Kelurahan Buru, pulau Buru,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Hendrianto, Rabu (20/5/2015) sore di Mapolres Karimun.
 
Ganja tersebut disembunyikan RMH di dalam jok sepeda motornya merek Suzuki Shogun R warna hitam tanpa plat nomor. Tidak berhenti di situ saja, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman RMH dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak tiga paket kecil yang dibungkus menggunakan daun pisang.
 
Bukti pendukung berupa 16 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, satu unit timbangan diginat merek Emisaki warna orange dan satu unit hanpdhone merek Nokia tipe 105 warna hitam beserta kartu.
 
“RMH kami kenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,” terang Hendrianto.
 
Sementara itu, tersangka RMH mengaku dirinya hanya lah kurir dan bukan pemilik barang. Ia juga mengaku dibayar senilai Rp 300 ribu. Daun haram tersebut ia peroleh dari seseorang di Tanjungbalai Karimun. Mendengar pengakuan RMH itu, Satres Narkoba mengaku telah memasukan sejumlah orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hanya saja siapa, mereka masih merahasiakannya dengan alasan masih pengembangan.
 
Selain RMH, juga dibekuk seorang pelaku narkoba lainnya yakni Sa (31) di sebuah penginapan di daerah Puakang, Tanjungbalai Karimun, Senin (18/5/2015) siang. Dari tangan Sa, petugas menemukan dua paket kecil sabu-sabu. Sa diciduk polisi saat tengah tidur usai mengkonsumsi sabu pada malam harinya.
 
“Beberapa hari sebelumnya yakni 11 Mei lalu, kami juga mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tanjungbalai Karimun. pelakunya dua orang berinisial Ay dan Eh di depan toko Sogo, jalan Nusantara. Barang bukti berupa sabu-sabu tiga paket kecil dan besar,” ujar Hendrianto. (yah)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger