KARIMUN – Polres Karimun kembali berhasil
mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)
di wilayah hukum mereka. Keempatnya antara lain ganja dengan berat sekitar 800
gram, dengan tersangka RMH (35), warga pulau Buru, 13 Mei sekitar pukul 18.00
WIB. Ganja kering siap edar itu dibungkus menggunakan daun pisang.
“Penangkapan RMH berkat
kerjasama dengan Polsek Buru. Ia ditangkap saat berada di dermaga umum Pangkalan
Balai, RT 002 RW 007, Kelurahan Buru, pulau Buru,” ujar Kasatres Narkoba, AKP
Hendrianto, Rabu (20/5/2015) sore di Mapolres Karimun.
Ganja tersebut disembunyikan
RMH di dalam jok sepeda motornya merek Suzuki Shogun R warna hitam tanpa plat
nomor. Tidak berhenti di situ saja, petugas juga melakukan penggeledahan di
kediaman RMH dan kembali menemukan barang bukti berupa ganja sebanyak tiga
paket kecil yang dibungkus menggunakan daun pisang.
Bukti pendukung berupa 16
lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, satu unit timbangan diginat merek
Emisaki warna orange dan satu unit hanpdhone merek Nokia tipe 105 warna hitam
beserta kartu.
“RMH kami kenakan Pasal 114
ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal
Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,” terang Hendrianto.
Sementara itu, tersangka RMH
mengaku dirinya hanya lah kurir dan bukan pemilik barang. Ia juga mengaku dibayar
senilai Rp 300 ribu. Daun haram tersebut ia peroleh dari seseorang di
Tanjungbalai Karimun. Mendengar pengakuan RMH itu, Satres Narkoba mengaku telah
memasukan sejumlah orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hanya saja
siapa, mereka masih merahasiakannya dengan alasan masih pengembangan.
Selain RMH, juga dibekuk seorang
pelaku narkoba lainnya yakni Sa (31) di sebuah penginapan di daerah Puakang,
Tanjungbalai Karimun, Senin (18/5/2015) siang. Dari tangan Sa, petugas
menemukan dua paket kecil sabu-sabu. Sa diciduk polisi saat tengah tidur usai
mengkonsumsi sabu pada malam harinya.
“Beberapa hari sebelumnya
yakni 11 Mei lalu, kami juga mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tanjungbalai
Karimun. pelakunya dua orang berinisial Ay dan Eh di depan toko Sogo, jalan
Nusantara. Barang bukti berupa sabu-sabu tiga paket kecil dan besar,” ujar
Hendrianto. (yah)
0 komentar:
Posting Komentar