Kamis, 07 Mei 2015

BC Kembali Gagalkan Sabu 1.5 Kilogram Dari Penumpang Malaysia


BATAM - Peredaran narkoba dari Malasyia ke Batam masih saja marak terjadi. Kamis (7/5/2015)  Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan Chiew Han Lun (23) warga negara Malaysia yang ketahuan membawa narkoba jenis sabu di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sekitar jam 11.30 WIB.

Chiew Han Lun dengan nomor paspor A24198466, ditangkap  petugas BC Batam saat sampai diruang kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Diketahui Chiew Han Lun membawa sabu seberat 1,5 kilogram.

Sumber Tribun mengatakan, warga Malaysia menyimpan narkoba jenis sabu itu dikemas dalam bungkusan permen, dan dimasukkan dalam sebuah kardus.

" Sabu itu dibawa dari Malaysia. Dia pakai kapal Indomaster 3 dengan tujuan Batam Indonesia," kata sumber.

Dikatakannya, saat kardus berisi sabu tersebut melewati sinar x-trai, ada yang dicurigai. Petugas Bea dan Cukai langaung memeriksa kardus tersebut. Setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo gram.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Wiyarso yang dikonfirmasi membenarkan warga negara Malaysia insial CH, ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1,4 kilogram.

"Iya kami telah menerima limpahan dari BC pelaku tindak pidana narkoba inisial CH warga negara Malaysia," kata  Wiyarso.

Kata Wiyarso, CH ditangkap, saat berada diruang kedatangan pelabuhan internasional Batam Centre.

"Alamat tinggalnya di Malaysia di Johor Baharu. Dan sekarang kami masih melakukan pengembangan," ujar Wiyarso singkat. (alv / batam.tribunnews.com)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © 2025 Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger