Browse » Home
Kamis, 07 Mei 2015
BC Kembali Gagalkan Sabu 1.5 Kilogram Dari Penumpang Malaysia
BATAM - Peredaran narkoba dari Malasyia ke Batam masih saja marak terjadi. Kamis (7/5/2015) Petugas Bea dan Cukai Batam kembali menggagalkan Chiew Han Lun (23) warga negara Malaysia yang ketahuan membawa narkoba jenis sabu di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sekitar jam 11.30 WIB.
Chiew Han Lun dengan nomor paspor A24198466, ditangkap petugas BC Batam saat sampai diruang kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Diketahui Chiew Han Lun membawa sabu seberat 1,5 kilogram.
Sumber Tribun mengatakan, warga Malaysia menyimpan narkoba jenis sabu itu dikemas dalam bungkusan permen, dan dimasukkan dalam sebuah kardus.
" Sabu itu dibawa dari Malaysia. Dia pakai kapal Indomaster 3 dengan tujuan Batam Indonesia," kata sumber.
Dikatakannya, saat kardus berisi sabu tersebut melewati sinar x-trai, ada yang dicurigai. Petugas Bea dan Cukai langaung memeriksa kardus tersebut. Setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilo gram.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Wiyarso yang dikonfirmasi membenarkan warga negara Malaysia insial CH, ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1,4 kilogram.
"Iya kami telah menerima limpahan dari BC pelaku tindak pidana narkoba inisial CH warga negara Malaysia," kata Wiyarso.
Kata Wiyarso, CH ditangkap, saat berada diruang kedatangan pelabuhan internasional Batam Centre.
"Alamat tinggalnya di Malaysia di Johor Baharu. Dan sekarang kami masih melakukan pengembangan," ujar Wiyarso singkat. (alv / batam.tribunnews.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar