Jumat, 29 Mei 2015

Mahasiswa JIM Bintan Kecewa Karena Oknum Dewan Pengguna Sabu Tetap Dipertahankan DPRD Bintan


BINTAN -  Hearing antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bintan dan Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Kepri terkait masalah Arief Jumana tidak menemukan titik terang. Pasalnya, keinginan mahasiswa agar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Arif Jumana diindahkan oleh PAN.

Hestri Gustrian Ketua DPC PAN Bintan dalam heraring dikanror DPRD Bintan tersebut mengatakan, dalam hal ini proses hukum terhadap Arif Jumana sudah sesuai dengan prosedur. Maka dari itu, PAN dalam hal ini memberikan satu kali lagi kesempatan agar Arif Jumana bisa merubahnya.

"Untuk masalah hukum semuanya sudah selesai. Dan kita berbica masalah hati, kita tidak akan melakukan PAW kepada pak Arif, karena kita masih memberikan kesempatan kepadanya untuk berubah," sebut Hesti dalam rapat tersebut, Senin (25/5) siang.

Salah satu alasan Hesti tidak melakukan PAW terhadap kadernya itu karena dalam pemilu kemaren, Arif mendapatkan suara sekitar 1005 suara. Dan itu berbandi jauh dengan suara kader dibawah Arif yang hanya mengantongi 100 san suara. Itu menjadi pertimbangan Arif. "Suara pak Arif ini cukup banyak, maka dari itu kita mempertahankan dia," sambungnya.

Penjelasan Hesti ini tidak membuat para Mahasiswa yang tergabung didalam JIM menjadi puas. Pasalnya, mereka menilai seorang anggota Dewan yang terhormat seolah-olah kebal hukum. Dia dengan seenaknya bertugas kembali setelah menggunakan sabu bersama dua wanita di bekas kantor Sekretariat PAN. Hal ini yang tidak bisa diterima oleh akal sehat mereka. Apalagi, posisi Arif merupakan anggota Dewan yang bertugas untuk menyuarai keinginan masyarakat. "Ibu selalu berbicara pakai hati dan pakai hati. Tidak mau memberikan PAW. Hukum ini tidak bisa pakai hati buk. Kalau bersalah segera di PAW," sebut Adit kordinator JIM.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa tidak mau kalah berargumen dengan para anggota Dewan, mereka selalu meminta agar ketua DPC PAN Bintan memberikan putusan yang pasti yaitu melakukan PAW terhadap Arif Jumana. Walaupun demikian, kekuasaan penuh berada ditangan Hesti, jika Hesti tidak mau memberikan PAW tentu saja kehendak mahasiswa ini tidak akan tercapai.

Pada putusan sidang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negri Tanjungpinang memutuskan untuk melakukan Banding terhadap tiga orang derpidana narkoba yang hanya diberikan hukuman enam bulan Rehabilitasi kepada Arif jumana dan teman-temanya. "Jadi sekrang ibu bilang putusan hukum sudah jelas. Tetapi pihak Kejaksaan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Apa bila keputusan nantinya Arif ditahan, apakah ibu akan mengikuti keputusan tersebut," tanya seorang mahasiswa.

Mendengarkan pertanyaan itu, Hesti langsung tertegun, begitu juga dengan bara anggota dewan yang lai, mereka yang sebelumnya membela mati-matian Arif Jumana, sepertinya langsung kehilangan power menjawab segelintir pertanyaan mahasiwa tersebut. Hesti hanya mengatakan, sejauh ini keputusan belum final di Pengadilan Tinggi. Ia lebih memilih menunggu hasil keputusan hukum nantinya. "Jangan itu dulu, sekarang kita tunggu dulu bagai mana keputusanya. Baru kita fikirkan nantinya. Karena keputusanya belum jelas," sebut Hesti.

Sementara itu, Arif jumana diakhrir pertemuan mengucapkan permohonan maaf terhadap seluruh masyarakat Bintan. Dia berjanji akan membayar kesalahanya dengan melakukan perobahan dimasa yang akan datang. "Saya meminta maaf kepada semua masyarakat di Bintan, saya meminta waktu untuk merubah diri," sebutnya.

Saat dutanyakan oleh mahasiswa apakah ia berani untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD Bintan, dengan tegas Arif mengatakan tidak. Ia beralasan, jika ia mundur, berarti ia tidak berkesempatan untuk merobah dirinya. "Saya tidak mau munduru, karena saya mau berubah. Dan inilah kesempatan saya," tukasnya singkat.

Hearing bersama anggota DPRD tersebut membuat kecewa para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi JIM. Walaupun demikian, mereka berjanji akan terus memantau masalah banding yang dilakukan oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi. (Koe) link : batam.tribunnews.com

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger