Jumat, 29 Mei 2015

Jadi Kurir 11 Kilogram Ganja Janda Asal Aceh Ditangkap Saat Turun Kapal di Sekupang

 BATAM - Seorang ibu rumah tangga asal aceh, Em (25) tertangkap polisi saat membawa sepuluh kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering.

Sambil membawa anaknya yang baru berumur tiga tahun, Em nekat menjadi kurir narkoba. Ia membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Dumai, Riau, menggunakan jalur darat. Em yang memang hendak mengantarkan ganja tersebut ke Batam terlebih dahulu menaiki kapak feri dari Dumai menuju Tanjungpinang, pada Sabtu (26/5).

"Dia sebenarnya hendak mengelabui petugas dengan ke Tanjungpinang dulu, baru dari sana balik lagi ke Batam. Dengan maksud tidak mungkin petugas menyangka ganja tersebut masuk dari Tanjungpinang," kata Kasat Res Narkoba polresta Barelang, Kompol Irham Halid, Selasa (26/5).

Sebelum sampai ke tujuan akhirnya, kapal feri tersebut terlebih dahulu berhenti di pelabuhan Sekupang, Batam. Namun Em yang memang baru pertama kalin ke Kepri menyangka jika kapal yang ditumpanginya telah sampai di Tanjungpinang.

"Tersangka kemudian turun di Sekupang. Karena melihat gelagatnya yang mencurigakan, anggota langsung memeriksa dan mengamankannya," terang Irham lagi.

Dari tangan Em, petugas berhasil menemukan 11 paket daun ganja yang disimpan di dalam dua kantong plastik dengan total berat 10,498 kilogram.

"Dia bagi dua kantong. Enam paket ganja di kantong warna hijau muda dan lima paket dalam kantong hijau tua," ujar Irham.

Sementara dari pengakuan Em, dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena tidak memiliki penghasilan semenjak menyandang status janda. Sebelum tertangkap di Batam, Em pernah membawa ganja ke Palembang dan Jambi. Setiap kilogramnya, Em menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

"Sebelum ke Batam pernah dua kali," katanya.

Saat ini Em harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara sang anak yang selalu dibawa saat menjadi kurir telah diantarkan ke pihak keluarga.

"Saya menyesal. Kalau umur panjang nanti saya bisa ketemu anak saya lagi," tutur Em di balik sebo tahanan.

Wanita ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, jo 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Ayf) Link: batam.tribunnews.com

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger