BATAM - Seorang ibu rumah tangga asal aceh, Em (25) tertangkap polisi
saat membawa sepuluh kilogram lebih narkoba jenis daun ganja kering.
Sambil
membawa anaknya yang baru berumur tiga tahun, Em nekat menjadi kurir
narkoba. Ia membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Dumai, Riau,
menggunakan jalur darat. Em yang memang hendak mengantarkan ganja
tersebut ke Batam terlebih dahulu menaiki kapak feri dari Dumai menuju
Tanjungpinang, pada Sabtu (26/5).
"Dia sebenarnya hendak
mengelabui petugas dengan ke Tanjungpinang dulu, baru dari sana balik
lagi ke Batam. Dengan maksud tidak mungkin petugas menyangka ganja
tersebut masuk dari Tanjungpinang," kata Kasat Res Narkoba polresta
Barelang, Kompol Irham Halid, Selasa (26/5).
Sebelum sampai ke
tujuan akhirnya, kapal feri tersebut terlebih dahulu berhenti di
pelabuhan Sekupang, Batam. Namun Em yang memang baru pertama kalin ke
Kepri menyangka jika kapal yang ditumpanginya telah sampai di
Tanjungpinang.
"Tersangka kemudian turun di Sekupang. Karena
melihat gelagatnya yang mencurigakan, anggota langsung memeriksa dan
mengamankannya," terang Irham lagi.
Dari tangan Em, petugas
berhasil menemukan 11 paket daun ganja yang disimpan di dalam dua
kantong plastik dengan total berat 10,498 kilogram.
"Dia bagi dua kantong. Enam paket ganja di kantong warna hijau muda dan lima paket dalam kantong hijau tua," ujar Irham.
Sementara
dari pengakuan Em, dirinya nekat menjadi kurir narkoba karena tidak
memiliki penghasilan semenjak menyandang status janda. Sebelum
tertangkap di Batam, Em pernah membawa ganja ke Palembang dan Jambi.
Setiap kilogramnya, Em menerima upah sebesar Rp 500 ribu.
"Sebelum ke Batam pernah dua kali," katanya.
Saat
ini Em harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara sang anak
yang selalu dibawa saat menjadi kurir telah diantarkan ke pihak
keluarga.
"Saya menyesal. Kalau umur panjang nanti saya bisa ketemu anak saya lagi," tutur Em di balik sebo tahanan.
Wanita
ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, jo 114 ayat 1 Undang-undang
Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, 20 tahun, seumur
hidup atau hukuman mati. (Ayf) Link: batam.tribunnews.com
Browse » Home
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar