Rabu, 22 April 2015

BNN Kepri Musnahkan 1405 Sabu


BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri memusnahkan narkoba jenis sabu milik tersangka berinisial SA yang ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (6/3) lalu.

Sabu yang dimusnahkan tersebut, seberat 1.405 gram dari total yang disita seberat 1.433 gram. Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening dan disisipkan dalam dinding cooler box berwarna merah.

" Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu seberat 1405 gram. Disisihkan 28 gram untuk pembuktian dipersidangan," kata Kabid Berantas BNNP Kepri  A.H. Pangabean, alias Gabe, Rabu (22/4). 

Kata Gabe , narkoba jenis sabu-tersebut dibawa tersangka SA dari Malaysia melalui pelabuhan ferry internasional Batam Centre. Namun setelah lolos, SA hendak membawanya ke Madura Jawa Timur tetapi digagalkan petugas Ditpam dan bea cukai Bandara.

Narkoba tersebut dibawa atas suruhan AA yang sudah menjadi DPO WNI yang bekerja di Malaysia. 

"Tersangka ditangkap saat di Bandara Hang Nadim Batam hendak berangkat ke Jawa Timur. sabu-sabu itu, didalam cooler box itu  dimasukan bebeapa pakaian perempuan.untuk menghindari dari pengawasan petugas, " kata Gabe.

Dikatakan Gabe, saat membawa narkoba jenis sabu-sabu itu ke Batam, tersangka memasukannya didalam cooler box (kotak es). Didalam kota tersebut, lanjutnya, terdapat empat paket sabu-sabu yang tersusun rapi disela-selanya. 

Dibertakan sebelumnya, SA tergiur dengan iming-iming mendapatkan mobil Carry, dan uang RM 4000. (selengkapnya edisi cetak tribun batam)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger