BATAM, TRIBUN -Asun alias Suganda, Pengelola Pub Lucky Pool di Komplek Ruko
Mitra Mall, Batuaji menjadi terdakwa kepemilikan 1.257 butir pil
ekstasi, terdiri dari 946 butir berlogo Mercy berbagai warna, 311 butir
jenis Happy Five, serta shabu satu paket seharga Rp1,3 juta dan uang
sebanyak Rp 51.186.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, terus
berdalih dan mengelak saat Majelis Hakim, terus mencecerkan pertanyaan
barang haram itu milik siapa dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Batam, Rabu (22/4).
"Ini ribuan pil ekstasi dari mana, mau berapa
ribu orang yang akan anda rusa. Apakah anda tidak takut, atau merasa
semua gampang, bisa diatur" tanya Sarah Lois Simanjuntak, sebagai ketua
Majelis Hakim dalam sidang itu.
Kemudian dijawab terdakwa, bahwa
ribuan pil ekstasi yang diamankan Polisi dari tempat persembunyiannya
Lantai III VIP 1 bukan miliiknya. Dia berdalih Pil ekstasi itu merupakan
milik seorang bernama Robert (DPO), yang dititip untuk dijual untuk
para pengunjung di Pub itu.
"ekstasi itu bukan milik saya,
mailnkan milik Robert, yang dititip sama saya. Tapi kalau Sabu untuk
saya pakai sendiri," jawab Asun.
Asun mengatakan, polisi
menemukan ribuan pil ekstasi itu berada di dalam sofa bersama uang
puluhan juta. Sementara sabu ditemukan terletak di atas meja di dalam
VIP 1, lantai III.
"Saya hanya pengelola Pub aja saja. Sementara yang edarkan pil ekstasi itu Robert dan anak buahnya," kata Asun, mengelak.
Mendengar
penjelasan terdakwa, Hakim Sarah kembali mempertanyakan harga pil
ekstasi itu per butir dan berapa keuntungan yang didapat. Selain itu,
terdakwa juga ditanya sudah berapa lama mengelola dan menjual pil
ekstasi di Pub itu.
Browse » Home
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar