-- Penyidik Bisa Bekukan Kekayaan Tersangka
BATAM, TRIBUN-- Selama 5 hari kedepan, unsur penyidik Polri, Kejaksaan, Bea dan Cukai dan seluruh unsur penyidik pegawai negeri lainnya, akan mengikuti pemaparan dan sosialisasi mengenai money laundry langsung dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta. Dalam pemaparannya, ada belasan unsur pidana yang masuk kategori upaya money laundry diantaranya hasil judi dan penyelundupan.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. Indradi Thanos menilai penting kehadiran tim PPATK terutama bagi penyidik kepolisian dan intansi terkait lainnya. Bentuk kejahatan yang akhir-akhir ini makin cangih dan berbagai bentuk modus baru terungkap di daerah Kepri ini. Apalagi, jika
FTZ di BBK diterapkan, maka frekuensi tindak kejahatan yang terindikasi money laundry akan mudah terjadi.
"Tolong diperhatikan dengan seksama apa-apa saja yang termasuk katergori money laundry itu. Untuk mengungkap kasus ini, dibutuhkan kekompakan dan seling kerjasama antara penyidik polri maupun lintas instansi ke daerah Kepri. Mudah-mudahan acara sosialisasi selama 5 hari ini dapat bermanfaat dalam pengembangan penyidikan di kemudian hari,"tambah Kapolda, Selasa (25/11).
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Anggaria Lopis menjelaskan acara sosialisasi diperuntukan bagi intansi terkait yang memiliki unsur penyidik di lembaganya. Pentingnya sosialisasi ini Mabes Polri menerjunkan Wakil Kepala PPATK Brigjen Pol Bambang Bimantoro beserta enam orang anggotanya.
Brigjen Pol Bambang Bimantoro selaku ketua tim PPATK menyampaikan tujuan sosialisasi guna menyamakan persepsi dalam penanganan tindak kejahatan Money Laundering (pencucian uang) masih ada kendala diantara sesama penyidik. Ada keraguan dan kendala dari para penyidik, terutama mengenai kasus apa saja yang digolongkan sebagai upaya tindakan pidana money laundry.
" Diharapkan para penyidik memiliki konsep yang sama tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana adanya perubahan undang-undang dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Undang-undang baru ini, dijelaskan banyak faktor yang termasuk pidana money loundru, diantaranya hasil kejahatan judi serta penyelundupan barang. Kemungkinan, kasus penyelundupan barang atau uang akan marak ditahun-tahun mendatang, ketika FTZ diberlakukan di Kepri ini,"ujar Bambang Bimantoro.
Dalam pemaparan dari tim PPATK, jumlah tindak pidana asal yang termasuk kategori Money Laundry ada 608 kasus di Indonesia. Kasus terbanyak Korupsi atau penggelam dengan 271 kasus, penipuaan 200 kasus, kejahatan perbankan 29 kasus, pemalsuaan dokumen 21 kasus, penyuapan 15 kasus, penyelundupan 5 kasus dan penggelapan pajak 4 kasus serta aktifitas judi 3 kasus.
" Jika sebuah kasus terungkap, dan ternyata ada indikasi money laundry, maka penyidik dapat meminta pihak perbankan memblokir harga kekayaan tersangka,"jelas Bambang Bimantoro lagi.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar