JAKARTA--Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sindikat
pemalsuan kartu kredit internasional dari bank-bank
besar Indonesia, telah dinyatakan P-21 atau lengkap
oleh Kejaksaan.
"Sudah 15 tersangka di antara 21 tersangka, yang sudah
dinyatakan P-21 dan siap disidangkan dalam waktu
dekat. Sedangkan enam lainnya, sudah di jaksa dan
mudah-mudahan juga P-21," kata Penyidik Utama Unit III
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri AKBP Heru
Februanto, Selasa (15/4).
Dalam acara seminar Pemalsuan Kartu Kredit Jurnalis
Mabes Polri itu, ke-15 tersangka sudah diserahkan
penahannya ke kejaksaan. Sedangkan pasal yang
dikenakan, kata Heru, pasal pencurian 362 KUHP, pasal
pemalsuan 263 KUHP dan ada yang pasal berlapir,
psikotropika dan perjudian.
Sementara itu, perwakilan dari Bank Danamon Dwiarso
yang juga dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI)
menyatakan bahwa penangkapan 21 tersangkat sindikat
pemalsu kartu kredit Januari 2008 lalu,kejahatan
menurun. "Penurunan sekitar 70 persen, dibandingkan
tahun lalu," katanya.
Turunnya kejahatan pemalsuan dan penggunaan kartu
kredit ini diperolehnya dari data Visa dan Master Card
Internasional. Dari Data Visa dan Master Card, ini
diketahui, masih ada sindikat pemalsu kartu kredit
lainnya.
Saat ini Mabes Polri masih mengejar 10 keping data
pemegang kartu kredit yang masih berada di tangan
tersangka. Dari masing-masing keping, memuat sekitar
seribu data pemegang kartu kredit.(ded/tribun batam)
0 komentar:
Posting Komentar