BATAM-
Demi menunjang dan menjalankan program kerja Kapolri Jendral Badrudin
Haiti untuk dapat mengungkap suatu bentuk kasus dalam 100 hari kerja,
pihak kepolisian Polresta Barelang membentuk tujuh satuan tugas
(Satgas).
Tujuh Satgas itu terdiri dari satgas Street Crime/ Premanisme, satgas perjudian, satgas pemberantas narkoba, satgas illegal fishing, satgas berantas terorisme, satgas polri bersih dan satgas tindak pidana korupsi (tipikor).
" Tujuh Satgas yang dibentuk itu akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada dalam waktu 100 hari kerja Kapolri," kata Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Deden Nurhidayatullah, Senin (4/5/2015).
Kata Deden, kasus atau perkara yang ditemukan akan ditangani oleh Satgas tersebut, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian di Mapolresta Barelang.
"Misalkan kasus korupsi, akan ditangani satgas tipikor. Dalam 100 hari kerja tersangka harus ditetapkan dan sampai ke penjara," ujar Deden.
Lanjutnya, tidak hanya korupsi saja yang ditangani tetapi juga kasus kriminal lainnya, dan penanganannya harus diselesaikan sebelum 100 hari kerja Kapolri. (alv/ berita tribun batam )
Tujuh Satgas itu terdiri dari satgas Street Crime/ Premanisme, satgas perjudian, satgas pemberantas narkoba, satgas illegal fishing, satgas berantas terorisme, satgas polri bersih dan satgas tindak pidana korupsi (tipikor).
" Tujuh Satgas yang dibentuk itu akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada dalam waktu 100 hari kerja Kapolri," kata Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Deden Nurhidayatullah, Senin (4/5/2015).
Kata Deden, kasus atau perkara yang ditemukan akan ditangani oleh Satgas tersebut, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian di Mapolresta Barelang.
"Misalkan kasus korupsi, akan ditangani satgas tipikor. Dalam 100 hari kerja tersangka harus ditetapkan dan sampai ke penjara," ujar Deden.
Lanjutnya, tidak hanya korupsi saja yang ditangani tetapi juga kasus kriminal lainnya, dan penanganannya harus diselesaikan sebelum 100 hari kerja Kapolri. (alv/ berita tribun batam )
0 komentar:
Posting Komentar