Minggu, 10 Mei 2015

Kemensos RI Tunjuk LSM Sado Bantu Korban Narkoba di Kabupaten Karimun



KARIMUN –
Bagi Anda pengguna narkoba atau memiliki saudara, sahabat pengguna narkoba dan ingin berhenti dari ketergantungannya, kini ada kabar gembira. Untuk membantu korban narkoba, kini sudah berdiri IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor bagi Pencandu atau Pemakai Napza) di Karimun.

LSM Sahabat Anak Indonesia (Sado) Karimun menjadi salah satu IPWL dari 118 IPWL di Indonesia yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) RI. “Kita di Kepri ada dua IPWL, satu  di Batam bernama Yayasan Lintas Nusa, dan kita,” kata Joan Therecia Linda, Manager Program LSM Sado Karimun, Sabtu (9/5).

Latar belakang IPWL di Kabupaten Karimun salah satunya karena pengguna narkoba di daerah ini termasuk tinggi. Dari Data yang perna dilansir BNN Provinsi Kepri, Karimun masuk nomor dua tertinggi pengguna narkoba setelah Batam. Data BNN ini juga sebagai bukti Karimun penyumbang 2,94 persen pengguna narkoba secara nasional.

Sementara itu keberadaan IPWL ini di antaranya untuk membantu korban penyalahgunaan napza untuk berhenti menjadi pengguna. “Tujuan lainnya agar pengguna napza bisa mendapatkan pendampingan dan bisa bebas dari ketergantungannya,” jelas Joan Linda.

Joan menegaskan bahwa bagi korban Napza yang datang melaporkan diri secara sukarela, IPWL memberikan jaminan tak akan ditahan pihak aparat hukum, atau akan diproses secara hukum.

“Bagi masyarakat yang datang melaporkan diri, kami menjamin tak akan diproses hukum. Yang pasti tujuannya datang kan tentunya untuk berhenti sebagai pengguna narkoba, dan sadar bahwa dirinya adalah korban,” terangnya.

Pengertian wajib lapor, jelas Joan Linda, adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan pecandu narkotika yang sudah cukup umur. Atau bisa juga keluarganya, orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada IWPL untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam pendampingannya nanti, IPWL ini akan mendirikan rumah rehabilitasi sosial di Karimun. Rencananya rumah rehabilitasi sosial untuk pengguna narkoba ini akan dibangun di kawasan ruko Kapling, akhir bulan ini.

Dalam melaksanakan tugasnya nanti, IPWL Karimun akan menyediakan dua orang konselor adiksi dan tiga orang lainnya sebagai pendamping. Mereka nantinya akan dilatih pada 18-31 Mei di Pusat Pendidikan Latihan Kemensos RI di Padang, Sumatera Barat.

LSM Sado sebelumnya mendaftarkan diri via website ke kemenkes.go.id untuk kesediaan menjadi IPWL. Kemudian pihak Kemensos RI mendatangi kantor LSM untuk verifikasi. Awal bulan lalu sebanyak 118 IPWL  di seluruh Indonesia, termasuk salah satunya LSM Sado.

IPWL Karimun saat ini sudah menangani 10 pelapor dari targetnya yang mencapai 40 orang wajib lapor pada 2015 ini. Joan Linda mengaku masih kesulitan melakukan penjangkauan karena ada kekhawatiran masyarakat terhadap kasus hukum yang akan menjeratnya.

“Rata-rata pengguna napza tak mau datang karena takut dilaporkan ke polisi dan takut dijerat hukum. Untuk itu kami berharap media massa memberi penerangan bahwa jaminan untuk korban napza akan dilindungi dari jeratan hukum karena mereka itu korban, bukan bandar atau pengedarnya,” katanya. (sarih/ batam.tribunnews.com )

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger