BATAM, TRIBUN - Terhitung sejak tanggal 1 hingga 15 april ini, sebanyak 15 kasus narkoba dengan 21 orang tersangka diungkap Satuan Reserese Narkoba Polresta Barelang.
Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid menyatakan bahwasanya jumlah tersebut sangatlah besar dan memprihatinkan. Dalam kurun waktu setengah bulan, dirata-ratakan setiap harinya ada satu kasus yang diungkap. Itu membuktikan angka peredaran narkoba di Batam sangat tinggi.
"Dalam satu hari ada satu kasus, itu sangat memperihatinkan," kata Irham saat ekspose perkara, Rabu (15/4).
Ke-21 tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari 19 laki-laki dan dua wanita. Mereka adalah MN, CA, RA, SA, AR, SI, RI, JA, TA, MA, IQ, A, AN, M, AG, HA, AH, SH, AZ, MU, dan AR yang usianya berkisar antara 19 hingga 40 tahun.
Para pelaku diamankan petugas di berbagai daerah dalam wilayah kerja Polresta Barelang, seperti di Bengkong, Nagoya, Batam Centre, Tiban Mukakuning, Batuaji serta daerah lainnya.
"Ada yang pengedar. Ada juga yang pemakai, namun mengetahui jaringan pengedarnya," kata Irham.
Dari para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19,58 gram, tiga bungkus palstik hitam berisi daun ganja kering seberat 46,79 gram, tujuh butir pil ekstasi, satu unit timbangan, dan 12 unit telepon seluler (Ponsel).
Satu dari 15 kasus tersebut adalah tersangka TA yang diamankan di ruli Kampung Becek, Sagulung. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa dua tas kecil berisi dua paket sabu seberat 6,20 gram dan 1 unit hp, serta satu unit timbangan.
"TA merupakan pengedar di kawasan Tanjunguncang," tambah Irham.
Kasus lainnya yang melibatkan dua wanita sebagai pelaku, An dan Ma. Dari tangan An dan Ma serta seorang pria berinisial Ag petugas mendapatkan tujuh butir ekstasi. Saat ini ketiganya masih mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba polresta. (Elhadif)
0 komentar:
Posting Komentar