TANJUNGPINANG - Selama kurun waktu satu bulan belakanggan, Maret hingga akhir
April, jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan
sebanyak 17 orang diduga sebagai pengedar dan penyalah guna narkotika
jenis sabu-sabu. Dari sekian banyak tersangka, diantaranya terdapat dua
orang perempuan.
Para
tersangka diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda-beda dan sebagian
diamankan pada hari yang sama. Selain mengamakan para tersangka, petugas
juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)narkotika jenis sabu-sabu
sebanyak 24,9 gram, tiga unit mobil, 17 unit HP berbagai jenis dan
merek, dua unit sepeda motor, Tiga unit timbangan digital dan Tujuh alat hisap atau bong.
Sebagai
mana disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana
didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman dihadapan awak media, Jumat
(24/04) kemaren, para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar dan
pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka yang berstatus
pengedar, kata Dwita, tidak satu jaringan.
"Untuk
barang bukti yang diamankan dari para bandar, sebagian diperolehnya
dari Batam, dan sebagian ada yang diperoleh dari Lapas KM 18. Penyidik
masih melakukan pengembangan, karena dari pengakuan para bandar, masih
ada bandar besar yang penyuplai barang haram itu. Sementara untuk berkas
para tersangka, secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari)
Tanjungpinang,"ucap Dwita.
Sementara
itu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman didamping Kaur
Bin Ops (KBO), Ipda Ferry Supriadi SH mengatakan, sebanyak 17 orang
tersangka diamankan dari 12 TKP. Para tersangka yakni, MS, RD, IR, TR,
YA, RA, LA, EW, RV, SA, FS, TH, MY, JI, PO, MS dan HI.
"Penangkapan
pertama pada 1 Maret di jalan Ahmad Yani, penangkapan kedua pada 14
maret di jalan Brigjen Kotamso, penangkapan ketiga pada 17 Maret di kampung Air Raja. Selanjutnya pada 19 Maret di jalan Angrek Bulan Dua, selanjutnya 22 Maret di perumahan Galang Permai, selanjutnya masih pada
22
Maret di jalan Sultan Mahmut, masih pada 22 Maret di jalan Kamboja.
Selanjutnya pada 23 Maret di jalan Ir Dutami, selanjutnya 24 Maret di
jalan Engku Putri, selanjutnya 4 April di pelabuhan SBP, selanjutnya
pada 17 April di KM 14 dan terakhir pada 22 April di jalan Sultan Sulaiman,"beber Rahman.
Abdul
Rahman menjelaskan, rata-rata tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo
pasal 112 (1) jo pasal 127 undang-undang (UU) nomor 35 35 tahun 2009
tentang narkotika.(apr/tribun batam)
0 komentar:
Posting Komentar