Selasa, 28 April 2015

Satu April 2015 Ada 17 Orang Pengedar Sabu-Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjungpinang

 


TANJUNGPINANG - Selama kurun waktu satu bulan belakanggan, Maret hingga akhir April, jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan sebanyak 17 orang diduga sebagai pengedar dan penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu. Dari sekian banyak tersangka, diantaranya terdapat dua orang perempuan.

Para tersangka diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda-beda dan sebagian diamankan pada hari yang sama. Selain mengamakan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24,9 gram, tiga unit mobil, 17 unit HP berbagai jenis dan merek, dua unit sepeda motor, Tiga unit timbangan digital dan Tujuh alat hisap atau bong.

Sebagai mana disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman dihadapan awak media, Jumat (24/04) kemaren, para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka yang berstatus pengedar, kata Dwita, tidak satu jaringan.

"Untuk barang bukti yang diamankan dari para bandar, sebagian diperolehnya dari Batam, dan sebagian ada yang diperoleh dari Lapas KM 18.  Penyidik masih melakukan pengembangan, karena dari pengakuan para bandar, masih ada bandar besar yang penyuplai barang haram itu. Sementara untuk berkas para tersangka, secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang,"ucap Dwita.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman didamping Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Ferry Supriadi SH mengatakan, sebanyak 17 orang tersangka diamankan dari 12 TKP.  Para tersangka yakni, MS, RD, IR, TR, YA, RA, LA, EW, RV, SA, FS, TH, MY, JI, PO, MS dan HI.

"Penangkapan pertama pada 1 Maret di jalan Ahmad Yani, penangkapan kedua pada 14 maret di jalan Brigjen Kotamso, penangkapan ketiga pada 17 Maret di kampung Air Raja. Selanjutnya pada 19 Maret di jalan Angrek Bulan Dua, selanjutnya 22 Maret di perumahan Galang Permai, selanjutnya masih pada
22 Maret di jalan Sultan Mahmut, masih pada 22 Maret di jalan Kamboja. Selanjutnya pada 23 Maret di jalan Ir Dutami, selanjutnya 24 Maret di jalan Engku Putri, selanjutnya 4 April di pelabuhan SBP, selanjutnya pada 17 April di KM 14 dan terakhir pada 22 April di jalan Sultan Sulaiman,"beber Rahman.

Abdul Rahman menjelaskan, rata-rata tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 undang-undang (UU) nomor 35 35 tahun 2009 tentang narkotika.(apr/tribun batam)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger