KARIMUN – Dugaan pelabuhan rakyat
dijadikan pintu masuk narkoba ke Karimun tampaknya bukan sekedar isu belaka.
Setidaknya itu tergambar dari ditangkapnya MP, seorang anak buah kapal (ABK)
jenis ekspedisi atau kargo oleh Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Karimun,
21 April malam sekitar pukul 22.00 WIB di pelabuhan rakyat Alex, jalan Telaga
Tujuh, Kecamatan Karimun.
Tidak tanggung-tanggung, MP
memasukan narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram. Ganja siap
edar itu menurut keterangan MP, ia bawa dari Tanjungbalai Asahan, Sumatera
Utara, rencananya untuk ia edarkan di Tanjungbalai Karimun dan sekitarnya.
Untungnya, sebelum daun haram itu beredar luas di masyarakat, MP beserta barang
bukti ganja sekitar satu kilogram tersebut berhasil ditangkap Satpolair Polres
Karimun.
“Benar, MP kami tangkap
beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih satu kilogram berhasil kami
tangkap. Katanya, mau dijual di sini tapi belum sempat karena duluan kami
tangkap. Ditangkapnya di pelabuhan rakyat,” ujar Kasatpolair Polres Karimun, AKP
Yudsiardi, Rabu (29/4/2015).
Untuk penyelidikan lebih
lanjut, Yudsiardi mengatakan kasus beserta pelaku dan barang bukti ganja satu
kilogramnya selanjutnya akan pihaknya limpahkan ke Satres Narkoba Polres
Karimun. Penangkapan MP berkat aksi under cover (penyamaran, red) yang
dilakukan anggotanya dengan berpura-pura sebagai pembeli ganja tersebut seharga
Rp 4 juta. (yah)/ selengkapnya edisi cetak tribun batam
0 komentar:
Posting Komentar