BATAM, TRIBUN - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kembali lakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (14/4) pagi.
Sebanyak 324 gram narkoba jenis sabu hasil tangkapan di Pelabuhan Internasional Batam Centre dimusnahkan di halaman kantor Satres Narkoba. Petugas menghancurkan bubuk haram tersebut dengan cara merebusnya di dalam sebuah wadah.
"Berkasnya sudah lengkap, makanya kita tindak lanjuti dengan pemusnahan," kata Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.
Pemusnaan sabu ini disaksikan langsung oleh pihak pengadilan, Bea dan Cukai serta stake holder lain. Serta tersangka sendiri.
Dikatakan Irham, sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan petugas keamanan pelabuhan Batamcenter dari seorang penumpang kapal Fery atas nama Hamdilah.
Modus pria asal Aceh yang bernomor nomor pasport A7558452 menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya dengan balon berwarna hijau dan kuning. Hamdilah kemudian memasukkan bungkus paket ke dalam lubang anusnya.
"Modusnya dengan memasukkan ke lubang anusnya," ujar Irham Halid.
Tertangkapnya Hamdilah karena terdeteksi disaat melewati X-ray yang dijaga petugas bea cukai. Dari penuturannya pada petugas, sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dibawa ke Sumatra Utara.
Ia juga mengaku sebagai kurir yang di upah oleh bandar asal Malaysia. Jika berhasil mengantar barang tersebut ke pemesan, Ia diupah sebesar Rp 3 juta. (Ayf)
0 komentar:
Posting Komentar