Jumat, 17 April 2015

505 Gram Sabu Dihargai $Sing 40 Ribu

BATAM, TRIBUN – Narkoba jenis sabu seberat 505 gram yang dibawa empat warga negara (WN) Malaysia dihargai S$ 40 ribu (empat puluh ribu dollar Singapura) masing-masing Sethupy Suppiah (24), Gunasilan Navam (31), Ragunath Gurynathan (28) dan Meganathan Mamale (28). Ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan, Rabu (15/4).

“Sabu itu rencananya akan dibayar seharga S$ 40 ribu oleh pembelinya, dan kami diperintahkan oleh Sarma,” Ujar Gunasilan Navam salah satu terdakwa.

Dia menceritakan bahwa sabu tersebut diserahkan Sarma di dalam mobilnya di area parkir pelabuhan Stulang Laut, Johor Baru, Malaysia beberapa saat sebelum berangkat menuju ke Indonesia.

“Sekitar tanggal 2 Desember 2014 atau sehari sebelum kami ditangkap, Sarma telfon dan meminta kami untuk mengantarkan sabu itu ke Indonesia, lalu kami bertemu dengannya. Kemudian Sarma menyerahkan sabu itu yang dibagi ke dalam 10 bungkus,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa 10 paket sabu itu disimpan di dalam baju, dan dibagi dua dengan Ragunath Gurythan terdakwa lain.

“Saya bagi 10 paket itu berdua dengan Ragunath, dia bawa empat bungkus, Saya enam bungkus,” ujarnya yang dibenarkan oleh Ragunath Gurythan.

Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus menunda persidangan Selasa (22/4) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sudah cukup ketrangan dari saksi dan terdakwa, jadi sidang dilanjutkan Selasa depan. Agenda kita pembacaan tuntutan. Pak Jaksa siapkan tuntutannya,” ujar Budiman menutup persidangan.

Sebelumnya JPU Triyanto mendakwa keempat WNA Malaysia ini dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kronologis kasus ini berawal saat keempat terdakwa diketahui ditangkap pada 3 Desember 2014 silam dengan barang bukti 505 gram shabu, keempatnya ditangkap Polisi dari Polresta Barelang saat berada di kamar 624 Hotel Golden View Batam.(bur)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger