Rabu, 07 Juli 2010

Bawa Ekstasi Untuk Biaya Sekolah Anak

BATAM, TRIBUN- Demi biaya sekolah putri tercintanya, Ay (34) rela menyelundupkan 10.484 butir ekstesi dari Malaysia ke Kota Batam. Pria yang baru tiga bulan bekerja sebagai penjaga kedai makan di Malaysia tersebut dibekuk oleh pihak Polsek Batuampar, yang kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Poltabes Barelang, Selasa (6/7) dini hari.

"Saya kepepet mau bayar uang anak masuk TK di Padang. Gaji saya jagain kedai makan cuma 20 ringgit per harinya, nggak cukup buat bayarnya," ungkapnya kala itu. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah, tersangka menyatakan jika dirinya tidak mengetahui pasti benda apa yang sebetulnya dititipkan kepadanya.

"Nggak tahu saya kalau isinya ekstasi, tapi yang saya tahu itu adalah barang beresiko. Yang nitipin ke saya namanya Rusli, dia bilang kalau sampai di Batam suruh kasih ke Mamat, nanti saya bakal dikasih uang 4 juta kalau udah selesai," terang Ay kepada Tribun.

Dijelaskan pula oleh Ay, Mamat sendiri adalah teman sekampungnya, dan kepada siapa nantinya barang tersebut diantar dia tidak tahu pasti. "Setahu saya yang punya barangnya di Batam namanya Manan. Barang sendiri dikasihkan ke saya di warung makan daerah Ulu Tiram, habis itu saya langsung sewa boat 300 ringgit dari Malaysia buat ke mari," ucapnya lagi.

Sesampainya di pelabuhan tikus area Tanjung Sengkuang, bukannya bertemu dengan Mamat, Ay justru diciduk oleh pihak kepolisian yang mencurigainya. Benar saja, saat menjalani pemeriksaan, ekstesi yang dikira senilai 1,5 Milyar ditemukan di ransel berwarna kuning yang dipakai tersangka.

"Di dalam tas kita temukan tujuh bungkusan alumunium foil yang berisi butiran ekstesi berlogo SKY. Waktu ditanya, tersangka sendiri tidak tahu persis berapa jumlahnya makanya kita hitung bersama. Hasil penghitungannya, di bungkusan tersebut terdapat 7.492 pil ekstesi berwarna kuning dan 2.992 pil yang berwarna hijau," ungkap Kasat Sat Narkoba Poltabes Barelang Kompol Aries Andhi.

Kini pria yang tinggal di Kampung Ponjen Tanjungriau tersebut masih terus diperiksa oleh pihak Sat Narkoba Poltabes Barelang. "Masih terus kita kembangkan, apakah ada hubungannya dengan tersangka pembawa ekstasi lain yang tertangkap seperti DO, itu kita lihat nanti hasilnya. Tersangka sendiri kita kenai pasal berlapis undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kompol Aries Andhi.(ane)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger