"Masak yang menangkap kayu TNI AD, malah kepolisian memberi pengawalan. Seharusnya mereka yang menangkapnya. Ini harus diberi sanksi. Apalagi, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda adanya aktivitas ini," kata Neta kepada Tribun, Rabu (10/12).
Peristiwa tersebut membuktikan, katanya, kepolisian kurang serius memberantas pembalakan liar. Sedangkan ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Seharusnya, saat pengawalan anggota Samapta Polda Kal Bar yang mengawal rakit kayu itu mengecek validitasnya, sesuai tidak antara dokumen dengan kayu dikawal. Jangan terburu-buru mengiyakan.
"Bisa saja, dokumen diterbitkan oleh Dinas Kehutanan telah dipalsukan atau tidak lagi sesuai kayu yang dikawal. Kan, harus dicek secara pasti dulu, baru dipercaya kayu legal," tegasnya.
Pengawalan kayu silakan saja, namun mereka harus mengecek kembali benar atau tidak dokumen kayu dengan jumlah sebenarnya, termasuk jenis-jenisnya. Persoalannya, kembali ke aparat kepolisian, mau tidak mengeceknya secara serius, hingga ke bagian bawah kayu.
Tak hanya di lapis paling atas, justru kayu-kayu di bagian bawah, biasanya tidak dimasukkan dalam manifes dokumen kayu. Modus selama ini digunakan pembalak liar, katanya, kayu-kayu berat dan dalam bentuk log ukuran diameter besar merupakan jenis kayu-kayu bernilai ekonomis tinggi.
Di atasnya, ditutupi dengan kayu harga murah sebagai penyamaran pengangkutan kayu ke pabrik pengolahan.
"ICW mendesak Divisi Propam Mabes Polri harus turun menyelidiki kasus ini. Kenapa pengawalan diberikan oleh Samapta tanpa mengecek kebenaran kayunya," pinta Neta.
Menurut informasi, kayu yang diangkut ke PT Wana Banua Agung (WBA) telah dua kali dengan pengawalan tiga anggota Samapta Polda Kalbar. Kabid Humas Polda Kal Bar, AKBP Suhadi SW membenarkan adanya surat permintaan dari KUD Utama kepada Polda guna mengawal rakit kayu hingga ke PT Wana Banua Agung.
"Kita diminta secara resmi oleh KUD mengawal kayu itu, bukan membekingi. Jadi bukan oknum yang datang ke sana. Alasan pengawalan, dokumen mereka lengkap dan menghindari masuknya kayu ilegal saat pengangkutan, " kata AKBP Suhadi.
Pengawalan ini mulai berlaku setelah surat-menyurat dan dikantonginya dokumen kayu, serta pembayaran PSDH/DR oleh mereka. Sebelumnya, polisi pernah memeriksa ini, namun menurut keterangan saksi ahli kehutanan tidak terbukti adanya dugaan kayu ilegal. (Fakhrurrodzi)
0 komentar:
Posting Komentar