-- 43.606 pil Ektasi dari 4 Tersangka
-- Dikemas Dalam Makanan Kaleng
BATAM, TRIBUN-- Pernyataan Kapolda Kepri Brigjen Pol Indradi Thanos yang menjelaskan kalau peredaran pil ektasi yang makin marak di Kota Batam berasal dari negeri Malaysia, akhirnya mulai terungkap juga. Berkat upaya pelacakan hingga pengintaian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama hampir 2 bulan, akhirnya terungkap jaringan distributor pil ektasi terbesar di Kota Batam.
" Terimakasih kita ucapkan kepada seluruh jajaran Ditnarkoba Polda Kepri yang bekerja siang malam untuk mengungkap keberadaan tempat distribusi pil ektasi terbesar di Kota Batam. Segi jumlah barang bukti yang diamankan cukup fantastis yaitu 43.606 butir atau senilai dengan Rp 6,5 miliar. Menariknya, kecurigaan kita kalau pil ini berasal dari Malaysia, akhirnya terjawab sudah, karena pengakuan awal para tersangka barang ini didapat dan dipasok dari negeri Jiran sana,"kata Indradi Thanos yang didampingi Wakapolda Kepri Kombes Pol Syafrizal Ahiar dan Kasat I Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol Putut Wicaksono, Senin (1/12).
Dijelaskan Indradi Thanos, dengan terungkapnya jaringan ektasi internasional ini, maka jajaran Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia (PDRM). Terutama, mengungkap keberadaan lokasi awal tempat diraciknya ribuan pil ektasi ini.
"Wakapolda dan Kasat Narkoba saya minta berangkat secepatnya ke Malaysia. Kita ingin, data dan keterangan awal tersangka ini segera diungkap. Kita tahu, kepolisian Malaysia sana juga menunggu informasi ini,"ujar Kapalda.
Secara singkat, Kapolda menjelaskan kalau tersangka mendapatkan ribuan pil ektasi dari pihak kurir, yang akan memasok ketika tersangka Distributor meminta. Pengiriman menggunakan fasilitas perahu tradisional yang sengaja berlayar malam.
"Awalnya tersangka mendatangi Malaysia untuk mendapatkan pasokan ektasi. Setelah penjualan lancar dan tidak ada kendala, akhirnya jaringan Malaysia mengirim sendiri pil ektasi melalui jasa kurir. Dari tangan distributor di Batam inilah, barang ini dibagi-bagi ke sejumlah pengecer baik untuk pengecer di Batam hingga ke luar Batam,"tambah Kapolda.
Untuk membuktikan dugaan awalnya, maka seluruh barang bukti, Kapolda mengintruksi jajaran untuk mengirimkan contoh barang ke Laboratorium Mabes Polri, serta membawa sejumlah contoh barang bukti ke negara Malaysia. Bentuk rasa terima kasihnya ini, Kapolda sebelum meninggalkan ruang konprensi press menyalami 5 orang anggota Ditres Narkoba Polda, dan berjanji akan memberikan penghargaan nantinya.
Produksi Ektasi 1992
Dilanjutkan oleh Wakapolda Kepri, Syafrizal menjelaskan tentang alur dan penyebaran barang bukti ini masih dalam pengembangan. Sedangkan, melihat jumlah dan barang bukti maka tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, tersangka diduga kuat telah melanggar tindak pidana psikotoropika, pasal 59 ayat 1 huruf C dan E ayat 2 Jo Pasal 62 Pasal 71 UU RI No 05 tahun 1997, tentang psikotropika.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka ini hukuman mati. Alasan mereka merupakan jaringan Internasional dan yang kita duga telah lama beroperasi, dan jelas telah dari operasi mereka ini memakan korban,"ujar Kombes Syafrizal.
Syafrial mengungkapkan dari 43 ribu pil ektasi yang berhasil diungkap, ada jenis pil ektasi yang telah lama tidak beredar di Indonesia, berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut.
"Ada ribu pil ektasi ukuran kecil, dimana pil ektasi jenis ini pertama kali diungkap tahun 1992. Walau kecil, pil ini lebih baik dan lebih padat dari pil yang diracik secara lokal. Ini membuktikan, kalau jaringan Malaysia menjadi pihak yang kita duga berasal barang haram ini,"jelas Wakapolda lagi.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan kemana saja pil ektasi ini disebar. Terutama penyebaran di Batam dan keluar Batam.
12 jam Menghitung Barang Bukti
Sementara itu, Kompol Putut Wicaksono menjelaskan upaya pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang berlangsung sejak 2 bulan lamanya. Penggrbekan polisi, Minggu (30/11) dinihari ke satu rumah di Perum Taman Putri Indah Blok A nomor 36 Kecematan Batam Kota.
Polisi berhasil diamankan tersangka CT alias AT, serta kaki tanganya ED alias AR selaku pengecer untuk daerah Kota Pekanbaru Riau dan DV K alias DY untuk pengecer daerah Selat Panjang Riau. Dari tiga tersangka ini akhirnya terungka tersangka KR alias AH (warga Batam ) adalah Distributor utama wilayah Sumatera. Tersangka yang dikenal AH ini diamankan dari rumah sendiri Perum Orchid Park Blok C No 47 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
" AH menerima ribuan ektasi dari tersangka AC yang bertugas sebagai kurir (warga Malaysia (DPO)). Sedangkan AC memiliki bos lainnya, yang diduga sebagai Big Bos berinitial Mr O,"ungkap Putut.
Banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka bermain cantik sehingga mengelabui petugas. Ribuan pil ektasi diamankan dalam makanan kemasan kaleng, seperti kopi, kacang dan aneka makanan ringan lainnya. Jika petugas tidak membuka satu-persatu makanan, maka jumlah ektasi tidak akan sampai 43 ribu butir.
"Mereka sangat pintar, membungkus ulang aneka makanan ringan yang campur pil ektasi. Jika petugas tidak teliti maka barang ini dengan mudah lewat, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan barang,"tutur Putut.
Sedangkan untuk memastikan jumlah barang bukti mencapai 43.606 butir, penyidik membutuhkan waktu 12 jam menghitungnya. " Kita menghitung hampir 12 jam seluruh barang bukti ini,"akhir Putut dengan senyuman. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar