Senin, 11 Agustus 2008

Masih 104 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

JAKARTA--Pasca eksekusi Rio Alex Bulo atau si martil maut, Kejaksaan masih memiliki tugas untuk mengeksekusi 104 terpidana mati lagi. Namun untuk eksekusi 104 terpidana mati tersebut, Kejaksaan masih menunggu sampai seluruh proses hukum ditempuh oleh mereka.


"Dari daftar yang kita pegang, terdapat 104 terpidana mati," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Sabtu (9/4). Perinciannya, 53 terpidana mati dalam perkara narkoba, tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi Cs dan sisanya adalah terpidana mati pelaku tindak pidana umum.

Kapan dieksekusinya? Menurut Ritonga, dari 104 terpidana tersebut, sebagian sudah menempuh seluruh proses hukum dan sebagian masih menempuh proses hukum. Amrozi Cs adalah terpidana mati yang sudah menempuh seluruh proses hukum.

Namun saat ditanya kapan eksekusi Amrozi Cs, Ritonga mengatakan bahwa secara yuridis Amrozi Cs sudah bisa dieksekusi. Namun Kejaksaan harus menyelesaikan terlebih dulu tugas non yuridis untuk mengeksekusi Amrozi Cs.

Terhadap 39 terpidana mati perkara narkoba yang disebut Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Indradi Thanos telah ditolak grasinya oleh Presiden, Ritonga mengaku akan mengecek terlebih dulu. "Itu kan Grasi dari Presiden ke Kejaksaan. Tapi saya belum terima itu," tegas Ritonga. (persda network/yls/Tribun Batam)

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger