"Dari daftar yang kita pegang, terdapat 104 terpidana mati," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Sabtu (9/4). Perinciannya, 53 terpidana mati dalam perkara narkoba, tiga terpidana mati pelaku bom Bali I yakni Amrozi Cs dan sisanya adalah terpidana mati pelaku tindak pidana umum.
Kapan dieksekusinya? Menurut Ritonga, dari 104 terpidana tersebut, sebagian sudah menempuh seluruh proses hukum dan sebagian masih menempuh proses hukum. Amrozi Cs adalah terpidana mati yang sudah menempuh seluruh proses hukum.
Namun saat ditanya kapan eksekusi Amrozi Cs, Ritonga mengatakan bahwa secara yuridis Amrozi Cs sudah bisa dieksekusi. Namun Kejaksaan harus menyelesaikan terlebih dulu tugas non yuridis untuk mengeksekusi Amrozi Cs.
Terhadap 39 terpidana mati perkara narkoba yang disebut Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Indradi Thanos telah ditolak grasinya oleh Presiden, Ritonga mengaku akan mengecek terlebih dulu. "Itu kan Grasi dari Presiden ke Kejaksaan. Tapi saya belum terima itu," tegas Ritonga. (persda network/yls/Tribun Batam)
0 komentar:
Posting Komentar