pihak bandara Soekarno Hatta untuk melakukan
pemeriksaan terhadap laptop yang menggunakan software
bajakan. Apalagi ketika disebutkan jumlah denda yang
dikenakan kepada pemilik laptop software bajakan yang
angkanya mencapai Rp 9,5 juta.
"Oh, ya? Saya belum tahu itu. Coba saya cek dulu ke
Bareskrim," reaksi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Abubakar Nataprawira, Jumat (6/6), ketika dimintai
konfirmasi atas operasi penggunaan software bajakan
pada laptop di bandara Soekarno Hatta.
Operasi yang meresahkan penumpang pesawat ini yang
membawa laptop ini melibatkan Polres Bandara Soekarno
Hattta. Selain denda yang terlalu tinggi melampaui
harga laptop yang beredar di pasaran saat ini, operasi
itu tanpa disertai sosialisasi sebelumnya. Disamping
itu juga dipertanyakan mengenai penentuan jumlah
denda, yang angkanya mencapai Rp 9,5 juta, yang harus
dibayar oleh pemilik laptop.
Menurut Abubakar, kalau itu menjadi kebijakan Polri
dalam mendukung penggunaan software asli komputer,
pihaknya akan mengetahui. Sebab pihaknya harus
menyosialisasikan kepada seluruh bandara yang ada di
Indonesia.
Disamping itu, kalau operasi menjadi kebijakan Polri,
sebelumnya disertai dengan peringatan terlebih dahulu.
Tidak langsung pada penindakan. Artinya, operasi yang
digelar tidak langsung untuk menindak dan mendenda
pemilik laptop yang menggunakan software bajakan. Tapi
pada awalnya adalah diperingatkan. Setelah peringatan
itu berjalan beberapa waktu, baru ditingkatkan pada
penindakan.
"Kalau begitu, kita belum dapat pastikan. Saya cek
dulu ke Bareskrim. Bisa juga ini merupakan kebijakan
bandara setempat," ujar Abubakar. (persda network/sugiyarto)Kriminal BATAM
0 komentar:
Posting Komentar