"Hal inilah yang menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan, " kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP Sabtu, Jakarta Sabtu (9/8). Hanya saja menurut Johan apa yang berkembang di Pengadilan Tipikor itu hanya menjadi dasar bagi Tim Penyidik untuk melanjutkan pengembangan.
Tetapi masih perlu pembuktian seperti adanya dokumen-dokuman dan beberapa bukti lainnya termasuk saksi-saks lainnya."Itu kan berkembang di pengadilan Tipikor dan berdasarkan kesaksian dan pengakuan. Pada dasarnya KPK segera melakukan pengembangan kasus. Untuk memastikan itu kita perlu bukti-bukti berupa dokumen untuk memerkuat kesaksian itu," kata Johan.
Pernyataan Johan merupakan tanggapan dari pernyataan pihak Kejagungan yang disampaikan melalui Kapuspen Kejagung BD Nainggolan, Jakarta Kamis (7/8) lalu. Dalam penyataanya, Kejagung telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK untuk menindaklanjuti kesaksian Ratnawati. Alasannya KPK sudah lebih dulu menyidik dan menuntut perkara BI.Seperti terungkap dalam kesaksian Ratnawati untuk mantan Gubernur BI Burhanudidin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Ratnawati telah membacakan catatan atau permohonan dana yang diajukan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong pada 4 Juli 2003 lalu.
Dalam catatan itu tertulis ada permohonan dana diseminasi untuk stakeholder di Kejagung dalam rangka menangkal isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat tentang BLBI dan BI. Jumlahnya sebesar Rp 13,5 miliar. Disebutkan Ratnawati, permohonan itu kemudian disetujui Dewan Pengawas YPPI dan ceknya diterima Oey Hoey tiong.
Menanggap ini Johan mengatakan KPK belum mengarahkan penyidikan kepada nama atau oknum-oknum yang menerima dana BI di Kejagung. Sebab menurut dia dugaan aliran dana di Kejagung itu baru disampaikan saksi di Pengadilan Tipikor dan tidak ada nama-nama atau oknum-oknum disebut-sebut menerima aliran dana itu.
"Hal inilah yang menjadi tugas kita untuk melakukan pengembangan. Pada prinsip Penyidik KPK tahu yang mereka lakukan dan harap bersabar. Sebab saat ini kita sedang konsen pada penyidikan aliran dana BI di DPR. Ikuti saja perkembangannya, " kata Johan.(Persda Network/ndr)
0 komentar:
Posting Komentar