"Tindakan Peradi (memecat) itu tidak dewasa. Selama ini memang Peradi dan organisasi advokat lainnya selalu bertindak arogan terhadap anggota-anggotanya, " tegas pengacara Petrus Selestinus SH, ketika dihubungi Persda Network di Jakarta, Jumat (16/5).
Seperti diberitakan Todung Mulya Lubis SH dipecat sebagai advokat melalui putusan majelis kehormatan daerah Peradi DKI Jakarta, karena dinilai melanggar kode etik advocat, yaitu tentang benturan kepentingan dalam menangani kasus keluarga Salim Group.
Petrus Selestinus yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, dalam sejarah pembentukan organisasi pengacara selalu diwarnai keributan, dan orientasinya hanya untuk kekuasaan. Sehingga tidak heran, keberadaan organisasi advokat hanya terdengar dan muncul saat ribut-ribut memperebutkan kekuasaan.
"Sebaliknya kewajiban untuk membela rakyat kecil diabaikan. Bahkan, hak anggotanya sendiri juga tidak diperhatikan para pengurusnya. Termasuk ketika para senior mengkritisi organisasi demi kebaikan bersama juga diabaikan," ujarnya.
Petrus setuju dengan argumen pengacara senior Adnan Buyung Nasution bahwa proses pembentukan Peradi, sebagai satu wadah advokat se Indonesia, cacat hukum.
"Pembentukan Peradi kok hanya dilakukan segelintir pengurus saja," ujarnya.
Seharusnya, kata Petrus, organisasi-organisa si advokat itu memfasilitasi sebuah kongres untuk pembentukan satu wadah tunggal advokat, dimana seluruh pengacara membahas AD/ARTnya secara bersama-sama, bukan ditentukan segelintir pengurus saja.
Ditanya apa tindakan Todung terhadap pemecatannya itu, mantan pembela Megawati itu mengatakan Todung sebaiknya mengabaikan pemecatan itu. Saat ini keberadaan Peradi sedang dipersoalkan legitimasinya.
"Sebaiknya Todung mendorong dilakukan kongres advokat se Indonesia dalam rangka pembentukan pengurus Peradi baru yang lebih demokratis. Bubarkan Peradi dan bentuk yang baru dan punya legitimasi kuat," tandas Petrus Selestinus SH.(persda network/js)
0 komentar:
Posting Komentar