Jumat, 15 Mei 2015

Dua Oknum PNS Batam Tertangkap Pake Shabu di Hotel Kawasan Batam Centre

 -- BNNP Kepri Banyak PNS pakai narkoba

BATAM- Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri membekuk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA alias PJ pada  Selasa (5/5) di sebuah hotel di kawasan Batam Center.

Oknum PNSkedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0.6 gram yang tersimpan dalam sebuah plastik  bening. Petugas juga menyita satu alat hisap atau bong dan korek api yang diduga digunakan oleh tersangka.Tersangka kemudian digelandang ke BNNP Kepri untuk ditest urine, dan dinyatakan positip menggunakan narkoba.

" Setelah kita tes hasilnya positif gunakan ampetamin. Hasil pemeriksaan oleh penyidik, MA adalah pecandu narkoba kelas akut tapi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika," kata kepala BNN provinsi Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, saat pemusnahan narkoba, Jumad (15/5/2015).

Kata Benny, setelah itu penyidik melakukan proses asesmen terpadu (TAT) Selasa (12/5) dan tim asesmen terpadu merekomendasikan agar MA direhabilitasi rawat inap di loka Rehab BNN Batam selama 3 bulan. Sementara proses hukumnya tetap berjalan.

“ Kita ingin masyarakat sadar. lebih baik datang secara sukarela untuk rehabilitasi. Bila sudah tertangkap maka akan kita  proses berdasarkan hukum, tentu lebih menyulitkan diri sendiri” ujarnya.

Benny menambahkan, pihaknya akan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, rehabilitasi yang dilakukan gratis dan tidak di pungut biaya. Pemerintah bahkan menyediakan uang transport bagi para pelapor sukarela.

Selain itu tersangka MA yang dimintai keterangannya mengakui, masih banyak PNS yang lainnya yang juga menggunakan narkoba dan masih malu dan ragu untuk melakukan rehabilitasi.

" Ya saya setuju dengan himbauan Kepala BNNP Kepri agar seluruh pengguna narkoba segera melakukan rehabilitasi secara sukarela agar tidak terjerat hukum. Itu banyak PNS yang pakai narkoba," ujar MA

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri  AH Panggabean menyampaikan ucapan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan masyarakat, atas gerakan memberantas narkoba.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat  peduli terhadap lingkungannya dan mendukung terciptanya lingkungan bebas narkoba. Kami memohon partisipasi masyarakat agar terus mendukung upaya pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN)” ungkap Panggabean.

Selain itu BNN Provinsi Kepri juga memusnahkan 488 gram sabu milik tersangka berinisial M asal Aceh yang diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (14/4)lalu.

Saat itu M ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 512 gram  yang disimpan dalam 2 bungkus plastik bening dan dilapisi tisu merah jambu dan disimpan didalam sol sandal yang dikenakannya. (Alv) link batam.tribunnews.com

0 komentar:

 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger