Minggu, 17 Mei 2015

Razia Polresta Barelang Berhasil Amankan 14 Orang Preman, Satu Bawa Sabu

0 komentar

BATAM
- Pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil mengamankan 14 orang saat menggelar razia premanisme dan perjudian di kawasan Jodoh, Jumat (15/5/2015) malam.

Dari belasan orang yang diamankan tersebut, satu diantaranya ditemukan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam. 14 orang itu diamankan di kawasan Taman Jodoh dan di simpang lampu merah Jodoh.

"Kita gelar razia premanisme dan perjudian dalam 100 hari kerja Kapolri.  Ini meresahkan masyarakat, kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Sabtu (16/5/2015) siang.

Yoga yang memimpin operasi tersebut mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua masyarakat yang berada di kawasan Jodoh, dan para pengendara yang dicurigai.

Selain operasi preman, pihaknya juga membubarkan perjudian jenis dadu yang biasa beroperasi di Jodoh.

"Kita razia orang yang dicurigai, preman, dan juga yang berjudi. Judi dadu," kata Yoga

Kata Yoga,  saat ini satu orang yang ketahuan membawa satu paket kecil sabu saat itu, diamankan di salah satu hotel. Sementara saat penggeledahan  pihaknya menemukan juga senjata tajam di dalam sebuah mobil taksi.

Selain itu, polisi saat menertibkan judi dadu sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali di lokasi judi dadu. sehingga para pemain dan pemilik judi dadu lari kocar kacir.

"Kita amankan  lapak dan alat-alat yang digunakan untuk bermain saja. Pemain dan pemiliknya lari semua, " ujar Yoga.

Katanya ke 14 orang tersebut diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan satu orang yang ketahuan membawa sabu diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Satu orang yang bawa narkoba kita limpahkan ke Satnarkoba untuk proses selanjutnya," kata Yoga. (alv) Link : batam.tribunnews.com

Continue reading ...

Jumat, 15 Mei 2015

Dua Oknum PNS Batam Tertangkap Pake Shabu di Hotel Kawasan Batam Centre

0 komentar
 -- BNNP Kepri Banyak PNS pakai narkoba

BATAM- Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri membekuk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MA alias PJ pada  Selasa (5/5) di sebuah hotel di kawasan Batam Center.

Oknum PNSkedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0.6 gram yang tersimpan dalam sebuah plastik  bening. Petugas juga menyita satu alat hisap atau bong dan korek api yang diduga digunakan oleh tersangka.Tersangka kemudian digelandang ke BNNP Kepri untuk ditest urine, dan dinyatakan positip menggunakan narkoba.

" Setelah kita tes hasilnya positif gunakan ampetamin. Hasil pemeriksaan oleh penyidik, MA adalah pecandu narkoba kelas akut tapi tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika," kata kepala BNN provinsi Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan, saat pemusnahan narkoba, Jumad (15/5/2015).

Kata Benny, setelah itu penyidik melakukan proses asesmen terpadu (TAT) Selasa (12/5) dan tim asesmen terpadu merekomendasikan agar MA direhabilitasi rawat inap di loka Rehab BNN Batam selama 3 bulan. Sementara proses hukumnya tetap berjalan.

“ Kita ingin masyarakat sadar. lebih baik datang secara sukarela untuk rehabilitasi. Bila sudah tertangkap maka akan kita  proses berdasarkan hukum, tentu lebih menyulitkan diri sendiri” ujarnya.

Benny menambahkan, pihaknya akan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, rehabilitasi yang dilakukan gratis dan tidak di pungut biaya. Pemerintah bahkan menyediakan uang transport bagi para pelapor sukarela.

Selain itu tersangka MA yang dimintai keterangannya mengakui, masih banyak PNS yang lainnya yang juga menggunakan narkoba dan masih malu dan ragu untuk melakukan rehabilitasi.

" Ya saya setuju dengan himbauan Kepala BNNP Kepri agar seluruh pengguna narkoba segera melakukan rehabilitasi secara sukarela agar tidak terjerat hukum. Itu banyak PNS yang pakai narkoba," ujar MA

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri  AH Panggabean menyampaikan ucapan terima kasihnya atas informasi yang disampaikan masyarakat, atas gerakan memberantas narkoba.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat  peduli terhadap lingkungannya dan mendukung terciptanya lingkungan bebas narkoba. Kami memohon partisipasi masyarakat agar terus mendukung upaya pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN)” ungkap Panggabean.

Selain itu BNN Provinsi Kepri juga memusnahkan 488 gram sabu milik tersangka berinisial M asal Aceh yang diamankan petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (14/4)lalu.

Saat itu M ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 512 gram  yang disimpan dalam 2 bungkus plastik bening dan dilapisi tisu merah jambu dan disimpan didalam sol sandal yang dikenakannya. (Alv) link batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Empat Orang Pelajar Anambas Terindikasi Menggunakan Narkoba

0 komentar



Berita Tribun Batam 30 April 2014


ANAMBAS - Empat orang pelajar terindikasi menggunakan narkotika jenis ganja dan shabu-shabu. Itu setelah Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan tes urine terhadap pelajar yang terdapat disalah satu sekolah yang ada di Anambas.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas, Mirwansyah mengatakan, sebelum pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan Rabu (29/10/2014) kemarin, pihaknya melakukan sosialisasi narkoba kepada sedikitnya 170 orang pelajar dikelas XII disalah satu sekolah menengah atas.

"Ada indikasi positif pelajar yang memakai jenis ganja dan shabu. Sebelum pelaksanaan dilakukan, ada sosialisasi dari BNNP Kepri yang menyampaikan dampak narkoba itu apa. Mulai yang bersifat kecil, sampai adanya jenis narkoba lainnya," ujarnya Kamis (30/10/2014) siang.

Tes urine yang dilakukan tersebut, melibatkan lima parameter untuk mengetahui jenis dari narkotika mulai dari narkotika jenis ganja, shabu, ekstasi, morfin, hingga jenis benzo (alkohol). Pihaknya berharap, dengan penyuluhan dari BNNP, dapat memberikan pemahaman, khususnya mengenai bahaya narkotika.

Pelaksanaan tes urine pun, tidak hanya dilakukan dikalangan pelajar. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bakesbangpol dan perwakilan di SKPD pun ikut diberikan sosialisasi, serta dilakukan tes urine.

"Aparatur juga melakukan sosialisasi untuk ikut juga dan ditest. Ini tahap awal. Hingga saat ini, semuanya negatif. Tidak ada indikasi pemakai. Untuk di Kesbang ada 32 yang terdiri dari 18 orang PNS, 14 orang PTT yang melakukan tes urine, dan hasilnya negatif," ungkapnya.

Kedepan, pihaknya berharap agar seluruh aparatur sipil Negara yang ada di Anambas dapat melakukan serta mengetahui mengenai penyuluhan tentang narkoba dan uji tes.

"Tentu harapan kita semua, agar ASN di Anambas bebas dari narkoba," harapnya. Sementara itu, Syawaluddin staff dibidang pencegahan BNNP Kepri mengatakan, empat orang anak yang diketahui terindikasi menggunakan narkotika lebih dikarenakan ketidaktahuan mereka akan bahaya dalam mengkonsumsi zat-zat terlarang tersebut.

"Ini ketidak tahuan anak-anak. Mereka merespon dan menanggapi saat melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan kooperatif dan mengaku pernah melihat salahsatu alatnya, seperti bong," ungkapnya.

Didampingi Cornelis, perwakilan BNNP Kepri bidang pemberdayaan masyarakat, pihaknya memohon untuk ada tindaklanjut serta adanya sikap pro aktif kepada pihak yang berkepentingan. Pihaknya pun, menganjurkan kepada empat orang anak ini, untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

"Arahan kami, anak ini untuk dibina. Kami pun juga memohon, untuk ada tindaklanjut serta pro aktif dalam menyikapi hal ini. Soal mengenai potensi resiko, kemungkinan itu ada," terang Cornelis.

Pihaknya pun juga mengimbau kepada pemakai untuk tidak ragu dan tidak perlu malu untuk melaporkan diri mereka untuk dapat dilakukan proses rehabilitasi. Meski diakuinya, sejauh ini belum ada yang meminta dan melaporkan diri untuk dilakukan proses rehabilitasi di Anambas. 

"Dapat kami sampaikan rencananya tanggal 12 bulan depan (November_red), ada peresmian Balai rehab. Lokasinya dibelakang kantor BNNP. Balai rehab ini yang diharapkan dapat merehabilitasi pasien sampai pulih. Dan, tidak perlu jauh-jauh lagi ke Lido, Jawa Barat," tukasnya.(tyn). link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

4 WN Malaysia Penyeludup Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

0 komentar

BATAM  -Empat Warga Negara (WN) Malaysia penyeludup sabu-sabu 500 gram, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan denda Rp 2 milar dan subsider 1 tahun kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5).

Kempat WN Malaysia itu masing-masing Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale.

Sidang itu sendiri dipimpin Budiman Sitorus, Arif Hakim N dan Juli Handayani. Sementara, Jaksa Andi Akbar sebagai JPU, sedangkan 4 terdakwa hadir didampingi Imanuel Tarigan selaku Penasihat Hukum (PH).

Dalam sidang tuntutan itu, digelar dua kali dan terdakwa Sethupathy Suppiah yang mendengarkan pertama tuntutan dari JPU. Dia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyeludupkan paket serbuk kristal berupa sabu seberat 500 gram.

"Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memiliki dan membawa paket serbuk kristal berupa sabu sebersat 500 gram. Dan dituntun dengan dihukum 16 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 milar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU membacakan tuntutan.

Kemudian pada sidang yang kedua, masing-masing terdakwa Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale, duduk bersama dikurusi pesakitan mendengar tuntutan yang di bacakan JPU.

"Terdakwa Ragunath Gurunathan, terdakwa Gunasilan Nava dan terdakwa Meganathan Mamale, terbukti dengan pemufaktan kejahatan. Ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU No.35 tentang narkotika. Dan dituntut dengan hukum 16 tahun kurungan penjara, denda Rp 2 milar dengan subsider 1 tahun penjara," kata JPU membacakan tuntutan.

Sementara PH ketiga terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim, untuk membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.

"Kami minta waktu seminggu Majelis Hakim untuk membacakan pledoi atas tuntutan JPU," ujar Imanuel Ginting.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap di kamar 624 Hotel Golden View oleh polisi karena memiliki 10 paket sabu seberat 500 gram. Awalnya pada 03 Desember 2014 terdakwa Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, dan Meganathan Mamale, menerima paket sabu berbentuk kristal dari Gunasilan Nava di pelabuhan Setulang Laut, Johor Bahru Malaysia. Kemudian barang haram itu disimpang didalam celana dan menuju Batam melalu pelabuhan internasional Batam Centre.

Setibanya di Batam ke empat terdakwa tadi langsung menuju Hotel Golden View dan menyewa kamar 605 dan kamar 616 untuk melakukan transaksi sabu dengan pembeli. Selanjutnya, 10 paket sabu itu dikumpulkan kepada Gunasilan Nava yang kemudian disimapn didalam tas kresek. Seterusnya Ragunath Gurunathan dan Gunasilan Nava masuk ke kamar 605 dan Sethupathy Suppiah serta Meganathan Mamale masuk ke kamar 616.

Tidak lama Gunasilan Nava dihubungi Sarma (DPO) untuk menemui pembeli yaitu Aryanto dan Ferry Apendrik anggota Polisi yang melakukan penyamaran saat itu, di kamar 624. Kemudian Gunasilan Nava menyuruh Ragunath Gurunathan melakukan pengecekan terhadap uang yang dibawa duaa orang pembeli tadi.

Saat Aryanto dan Ferry Apendrik mengecek paket sabu yang disimpan dalam 10 bungkus plastik, kemudian masuk tiga anggota polisi masing-masing Veridian, Ganda Turnip dan Gusral Hadi melakukakn penangkapan di kamar 624.(bur)  link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Kamis, 14 Mei 2015

Empat Karung Miras Disembunyikan di Kuburan Batu Hitam Natuna

0 komentar

NATUNA - Empat karung minuman keras jenis arak dijumpai warga di kawasan kuburan Batu Hitam, Ranai. Pemilik barang masih misterius.

Keberadaan barang tak bertuan itu masih diselidiki oleh aparat kepolisian saat ini. Total, ada 105 botol minuman yang tersusun di kardus dan disimpan di dalam karung tersebut.

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Benhur Gultom mengatakan pihaknya mencurigai jika barang-barang ini disinyalir didatangkan secara ilegal.

"Ada kemungkinan barang-barang itu punya pemilik warung yang takut terkena razia. Kebetulan belakangan ini kan kita sedang gencar melakukan razia di beberapa tempat," ujar Gultom Rabu (13/5).

Terkait penemuan barang itu, ia mengatakan berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di dekat kuburan. Mereka melihat ada barang misterius, ternyata setelah diteliti merupakan minuman keras yang disembunyikan di sekitar kuburan. Miras tersebut kini diamankan di Polres Natuna.

"Kami dapat laporan dari masyarakat awalnya. Saat ini masih kita selidiki dan cari tahu siapa pemiliknya," sebut Gultom.

Seperti diketahui, polisi sedang intens menelusuri pintu masuk narkoba minuman keras ke Ranai, Kabupaten Natuna. Sementara dari label minuman keras yang ditemukan itu, kemungkinan besar didatangkan dari Tanjungpinang. (san) link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

Istri Tersangka Narkoba di Batam Praperadilan Polresta Barelang

0 komentar

BATAM - Sasri Dewita istri dari Hendri Saputra bin Azwir tersangka narkoba, mengajukan praperadilan Polresta Barelang atas penangkapan dan penahanan suaminya atas tuduhan memilik atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram.

Permohonan praperadilan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hakim tunggal, Juli Handayani SH, Rabu (12/5).

Dalam sidang itu Sasri Dewita, hadir diwakili Syahril, SH dan Harto Halomoan Harahap, SH selaku kuasa hukum Pemohon. Dalam sidang itu, Pemohon keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Sat-Resnarkoba Polresta Barelang terhadap Hendri Saputra. Menurut pemohon hal itu tidak berdasarkan hukum yang patut dan sah.

"Waktu suami pemohon ditangkap, tidak ditemukan barang bukti dan selama 3x24 jam setelah ditangkap, tidak ada hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik," kata Syahril.

Atas dalil tersebut, Syahril berharap Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar mengabulkan permohonan pemohon. Lainnya, penangkapan dan penahanan kepada suami pemohon juga dinyatakan tidak sah.

"Kalau penangkapan dan penahanan tidak sah, tentu suami termohon harus dibebaskan," ujarnya.

Sementara itu, termohon melalui kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, SH,.MH, Binhot Manalu, SH dan Aman Simamora, menyampakan penangkapan dan penahanan terhadap suami pemohon sudah sah. Dalil-dalil yang disampaikan permohon harus ditolak Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Polisi tidak mungkin menangkap kalau alat bukti tidak ada. Apalagi hasil test urine suami Termohon positif gunakan sabu dan ekstasi. Kalau soal hasil dari labfor, memang tidak disampaikan kepada tersangka," kata Juhrin.

Dalam sidang itu, Hakim tunggal menanyakan kepada Juhrin Pasaribu selaku kuasa hukum dari Termohon (Polresta Barelang), apakah yang bersangkutan masih kuasa hukum dari tersangka Hendri Saputra.

"Apakah saudara Juhrin Pasaribu masih kuasa hukum dari tersangka," tanya Hakim Tunggal Juli Handayani.

Kemudian dijawab Juhrin Pasaribu tidak lagi menjadi kuasa hukum. Tidak  lagi yang mulia, itu hanya sementara," jawab Juhrin menjawab pertanyaan hakim.

Tersangka, sebelumnya sudah memberikan kepercayaan maupun kerahasiaan klien kepada Juhrin Pasaribu sebagai kuasa hukum. Namun, seiring berjalannya waktu hingga sidang praperadilan, Juhrin Pasaribu berputar haluan meninggalkan tersangka dan menjadi penasehat hukum dari termohon (Polresta Barelang).

Juhrin Pasaribu sendiri mengaku telah melakukan  MoU sebagai penasehat hukum dengan pihak kepolisian daerah Kepulauan Riau.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Abdul Khaidir SH mengatakan, bahwa seorang advokat tidak boleh tiba-tiba meninggalkan kliennya dan memilih mewakili kepolisian dalam kasus yang ditanganinya itu.

Tindakan yang dilakukan Juhrin Pasaribu itu,  sudah melanggar kode etik advokat yang disahkan pada tannggal 23 Mei 2002.(bur) link : batam.tribunnews.com
Continue reading ...

11 Bandar Narkoba Diringkus dan Diduga Masuk ke Bintan Lewat Pelabuhan Tikus

0 komentar

BINTAN -
Sepanjang 2015, satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, telah menangani 7 kasus narkoba. Dari kasus tersebut sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan. Mereka merupakan para pengedar dan bandar narkoba di Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendrik, menyebut, rata-rata tersangka yang telah ditahan merupakan bandar narkoba. Para bandar tersebut kerab mengedar narkoba di Bintan.

"Penahanan mereka ini berkat kerjasama polisi dengan masyarakat. Karena kita tidak bisa bekerja jika tanpa bantuan masyarakat," kata Kasat Narkoba pada Bnews, di Mapolres Bintan, Selasa (12/5).

Menurutnya, tersangka narkoba yang telah diringkus Polres Bintan ini merupakan para bandar, selain itu juga menjadi pengedar. Dari 11 tersangka tersebut, enam orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dan lima orang lagi saat ini sudah tahap 1. Nanti setelah selesai berkas mereka juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Penanganan narkoba di Bintan lanjut Kasat harus ada peran masyarakat sendiri. Sebab, saat ini polisi Bintan masih kekurangan personil, apalagi luas wilayah Bintan cukup luas.

Selain itu, sebagai daerah perbatasan, masuknya narkoba ke Bintan cukup mudah. Hendrik mengatakan bahwa pelabuhan-pelabuhan tikus adalah salah satu pintu masuk narkoba dari luar, seperti Malaysia.

"Pintu masuk narkoba di Bintan bisa jadi berasal dari pelabuhan tikus di Berakit. Karena kita daerah perbatasan, kemungkinan narkoba luar masuk ke Bintan bisa saja terjadi," ujarnya. (aan). link: batam.tribunnews.com
Continue reading ...
 

Kritik dan Saran

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Narkoba Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger